Sabtu, 23 November 2024

Minta Penghentian Lelang Jabatan Diapresiasi, Pansel Sayangkan Opini KASN di Media

Ilustrasi. (Dok: Serujambi)
Ilustrasi. (Dok: Serujambi)

KOTA SERANG, TitikNOL - Panitia seleksi (Pansel) lelang terbuka JPT Pratama posisi jabatan Asisten Tata Pemerintahan (Asda1) dan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menuding, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak terbiasa dengan tugasnya.

Dikatakan Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten yang juga Sekretaris Pansel, harusnya KASN melihat dulu dokumen dari Pansel soal alasan penghentian proses lelang jabatan dua JPT Pratama, bukannya langsung berkomentar di media massa.

“Harusnya KASN bertindak bijaksana dengan memeriksa terlebih dahulu dokumen dan meminta keterangan dari Pansel alasan pengehentian proses open bidding, bukan komentar sana sini yang membuat bingung dan gaduh,” terang Komarudin, Selasa (17/12/2019).

Komarudin khawatir, jika KASN sudah beropini tentang kinerja Pansel, nanti akan terjebak dengan komentarnya di media, sehingga dalam memberikan rekomendasi nanti tidak lagi objektif.

”Harusnya publik dan KASN memberikan apresiasi kepada Pansel karena Pansel menggunakan standar yang tinggi untuk mendapatkan pejabat publik yang berintegritas,” cetusnya.

Baca juga: Diduga Diskriminatif, Pansel Lelang Jabatan OPD Banten Diadukan ke KASN

Ia mengakui, dalam proses open bidding sebelumnya yaitu seleksi terbuka JPT Pratama Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Kadis Ketapang (Ketahanan Pangan), Pansel tetap melanjutkan proses seleksi, kendati tidak menemukan tiga kandidat mendapatkan nilai 70 dalam asesmen.

Namun hal itu tidak melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku.Terbukti, hasil seleksi tersebut sudah diloloskan oleh KASN dengan adanya pelantikan pejabat hasil open bidding oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

“Sekarang kalau Pansel menghentikan proses open bidding melanggar aturan tidak ? ya Tidak!, karena Pansel sepakat nilai asesmen minimalnya sekian. Kedua duanya tidak melanggar, namun sekarang Pansel sepakat passing gradenya itu jadi acuan untuk nilai asesmen,” tutur Komarudin.

Ia menambahkan, alasan tidak melanjutkan proses open bidding, karena Pansel sudah memprediksi tidak akan menemukan tiga besar setelah melihat hasil asesmen.
”Untuk apa dilanjutkan kalau hasilnya sudah dapat dipredikasi tidak akan menemukan tiga besar. Justru kalau dilanjutkan akan memboroskan anggaran,” ujarnya.

“Artinya di sini tidak ada kepetingan, kalau memang tidak memenuhi syarat ya sudah,” sambungnya.

Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim, angkat bicara terkait kisruh lelang jabatan yang dilakukan tim Pansel. Gubernur mengaku tidak ikut campur terkait persoalan Open Bidding dan sudah menyerahkan ke Pansel.

“Itumah Pansel, kalau saya terima beres, kalau tertinggi ya saya putusin. Gubernur tidak mau ikut-ikut,” katanya kepada awak media di kantornya, Selasa (17/12/2019).

Diminta tanggapan terkait pembatalan proses lelang jabatan di Dindikbud Banten, Gubernur masih tetap menegaskan, jika hal itu ranahnya ada di tim Pansel.

“Kalau dibantalin emang kenapa? Kalau dibatalin emang gimana menurut kamu?, Bisa aja orang dia pansel, saya cuma dilaporkan bahwa ini akan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, sepanjang itu boleh dan ada aturan silahkan,” ujarnya.

Ditanya soal kepastian lelang jabatan akan dibatalkan atau dilanjut, Gubernur menyerahkan ke tim Pansel dan pihaknya pun dalam waktu dekat akan segera memanggil Sekda.
“Ya bagaimana Pansel, nanti saya panggil sekdanya,” tukasnya. (Lib/TN1)

Komentar