JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemulihan nama baik untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Surat tersebut dikeluarkan terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
"Iya sudah, kemarin Selasa (27/9/2016). Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan pak Setya Novanto ke MKD untuk peninjauan kembali proses persidangan," ujar Syarifuddin Sudding saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Lanjutnya, proses persidangan MKD atas pengaduan mantan Menteri ESDM Sudirman Said dengan mengajukan rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dengan Presedir PT Freeport Maroef Sjamsoedin tidak bisa dijadikan alat bukti.
Pasalnya, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said tidak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.
"Ternyata sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa rekaman bukti yang menjadi dasar tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," jelasnya.
Ia melanjutkan, atas dasar itulah MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Set Novanto atau pihak-pihak lain.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memulihkan nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto, dalam pengaduan kasus "Papa Minta Saham", beberapa waktu lalu.
Saat pengaduan yang diajukan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said disidangkan, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.
Pemulihan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut merupakan satu dari tiga keputusan MKD, yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (27/9/2016). Berikut bunyi surat keputusan MKD DPR RI :
Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.
2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR.(Bara/Rif)