JAKARTA, TitikNOL - Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto tidak perlu dilakukan.
Pasalnya, Setya Novanto diduga melakukan dugaan korupsi dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia Karena ketentuan Pasal 245 Ayat 3 huruf c secara jelas dan tegas mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden dalam hal disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung meminta izin kepada presiden dalam memeriksa Setya Novanto yang diduga melakukan tindak pidana khusus (red korupsi) adalah tidak tepat. Karena Ketentuan UU MD3 dan Putusan MK tidak mensyaratkan demikian," ujar peneliti ICW Donald Fariz saat dihubungi, Rabu (6/1/2016).
Lanjutnya, dengan demikian Kejaksaan Agung harus segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Setya Novanto. "Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu," tuturnya. (Bar/Red)