SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten berencana akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam tahapan pendaftaran Calon agubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 mendatang, saat proses pemeriksaan kesehatan para calon.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna, saat ditemui diruangannya, Rabu (16/3/2016). Ia mengatakan, akan mengusulkan rencana kerjasama dengan BNN banten dalam pemeriksaan kesehatan para kandidat Cagub dan Cawagub.
"Kita ketahui beberapa hari kemarin Bupati, Wakil Bupati dan ketua DPRD Ogan Ilir, Palembang Sumatra selatan dibekuk BNN karena pesta narkoba. nah kita belajar dari peristiwa tersebut, dimana untuk para Cagub dan Cawagub harus bersih dari narkoba,"kata Agus.
Apalagi, hal ini dilakukan Sesuai Undang Undang No 8 Tahun 2015 dan peraturan KPU No 9 dan 12 Tahun 2015, tentang Pencalonan dimana didalamnya disebutkan untuk proses pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh rumah sakit umum daerah milik Pemerintah termasuk pemeriksaan narkoba.
"Nanti kita akan usulkan ini ke KPU RI. Mudah mudahan bisa diterima, namun tetap keputusannya nanti ada di KPU RI karena kan PKPU nya belum dikeluarkan," tegasnya.
Saat ini KPU Provinsi Banten tengah menyusun konsep untuk bekerja sama dengan BNN Banten untuk diajukan ke KPU RI. "kita berharap ini bisa direalisasikan untuk memerangi narkoba kepala daerah harus bersih dari narkoba," tutupnya. (Dede/red).