Rabu, 14 Mei 2025

Pemkab Lebak Akui Kedua Kubu KNPI

Sejumlah pengurus dan anggota KNPI saat menggelar Musda di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto:TitikNOL)
Sejumlah pengurus dan anggota KNPI saat menggelar Musda di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto:TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pernyataan mengejutkan disampaikan Asisten Daerah (Asda) I (satu) bidang pemerintahan Pemkab Lebak, Saefullah Saleh di acara Musda ke XIV KNPI Kabupaten Lebak yang digelar di Hotel Mutiara, Kecamatan Kalanganyar, Sabtu (30/7/216).

Baca juga: Panitia Musda DPD KNPI Lebak Dituding Tidak Fair

Menurut pria yang mewakili Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya karena berhalangan hadir usai membuka acara Musda ini kepada sejumlah awak media menyatakan, pihaknya datang dan membuka acara Musda KNPI karena Pemerintah Daerah (Pemda) tidak ingin mengecewakan masyarakat pemuda.

"Dua-duanya punya SK Menteri, jadi kita melihatnya secara hukum positif saja lah. Mereka memaksakan, kegiatan provinsi ini ya kita ikut membuka saja karena istilah keputusan pengadilan mah, ada keputusan di atas yang sudah menjadi kebiasaan dan harus dipatuhi," ujar Saefullah.

Disinggung soal bantuan dana kepada DPD KNPI Lebak, pihaknya mengaku belum bisa direalisasikan. Sebab, lanjut Saefullah, bahwa berdasarakan perundang-undangan tidak boleh ada dualisme kepengurusan pemuda dalam berorganisasi.

"Kita harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ada, sebab mentaati undang-undang yang ada merupakan kewajiban semua warga negara, bukan saja oleh pejabat. Sebab Undang Undang itu merupakan kebijakan yang harus kita taati," imbuh Saefullah.

Ia mengatakan, soal restu pada Musda, pihaknya melihat pada azas prudensi. Sebab, kata Saefullah, di atasnya punya SK dan di Provinsi juga punya SK, jadi pihaknya mengikuti saja. "Jadi bukan tidak konsekuen, karena melihat yang di atasnya seperti itu, apa boleh buatlah. Jadi yang jelas pemerintah daerah tidak ingin mengecewakan masyarakat kepemudaan saja dan berharap tetap bersatu," kilahnya

Menanggapi hal tersebut, Ali Hanafiah, Katua DPD KNPI Banten mengatakan, pemerintah daerah harusnya jangan melihat soal dinamikanya. Akan tetapi, kata Ali, pemerintah harus mengacu kepada persoalan legal formalnya dan jangan ikut-ikutan gaya pemuda.

"Siapa yang sah? Ya yang sah yang kepengurusannya diakui oleh Kemenkum HAM. Memang betul kepengurusan Rifai Darus juga punya SK, tapi SK itu dikeluarkan Juni 2015. Tapi, keputusan yang terbaru dikeluarkan Kemenkum HAM pada tanggal 16 Februari 2016, di mana mengakui Fadh Arafik selaku Ketua Umum. Lihat dan baca saja surat keputusan terbarunya," ujar Ali Hanafiah. (Gun/dd)

TAG knpi
Komentar