Sabtu, 28 Desember 2024

Pemprov Sebut Penyelesaian Persoalan PIK 2 di Tangan Gubernur Banten Terpilih

Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Dementa. (Foto: TitikNOL)
Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Dementa. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengaku bakal menyerahkan tanggung jawab penyelesaian persoalan yang terjadi pada proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2) Kepada Gubernur Terpilih.

Hal ini dikemukakan Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Dementa. Menurutnya adanya keterbatasan waktu menjabat selaku pimpinan daerah dinilai membuat langkahnya tidak bisa maksimal untuk menyelesaikan dua persoalan yang terjadi pada PIK 2, yakni keluhan masyarakat dan status Program Skala Nasional (PSN) yang kini viral dipertanyakan publik.

"Ini kan kemarin sudah dijelaskan, saya kan baru masuk. Bukan tidak tahu, tapi saya sudah mulai mengumpulkan informasi. Termasuk keluhan dari warga kita, dengan cepat dengan OPD terkait untuk mengkomunikasikan dengan pihak pihak terkait di tingkat nasional," kata Ucok Abdulrauf Dementa, ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (27/12/2024).

Sementara mengenai status PSN pasa PIK 2, lanjut dia, telah melalui proses dan prosedur yang panjang yang telah mendapat persetujuan dari DPRD.

"Kita kan itu PIK itu ada dua. Masalah keluhan dan masalah PSN," ujarnya.

Kendati memiliki masa jabatan sebagai PJ Gubernur Banten dengan kurun waktu yang sempit namun Ucok berjanji untuk mengawal persoalan PIK 2 sambil berkomunikasi dengan Gubernur Banten terpilih.

"Masalah PSN ini kan prosesnya sudah panjang. Nah apakah iya nanti dalam masa kerja saya yang pendek mengawal sampai di mana, sampai batas waktu itu. Nanti kita komunikasikan dengan Gubernur terpilih, nah Gubernur terpilih itu yang akan menyelesaikan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS, dihubungi melalui saluran telepon whatsapp mengaku pihaknya tidak terlibat dalam persetujuan PIK 2. Hal itu lantaran proyek tersebut berada dalam tingkat skala nasional yang keseluruhan keputusannya berada di tingkatan pemerintah pusat.

"DPRD gak pernah ada persetujuan soal PIK. Proyek itu kan skalanya nasional, tentu semua kewenangannya di tatanan pemerintah pusat. Jadi gak ada itu (persetujuan DPRD, red)," pungkasnya.

Sebelumnya, Ratusan masa yang dipimpin oleh ulama dan tokoh masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di KP3B. Menolak dilanjuykannya proyek pembangunan PIK 2, karena dikeluhkan masyarakat yang terdampak.

Wakil Koordinator Aksi KH Nasehudin menilai proyek PIK 2 merugikan masyarakat Banten karena diduga melgalkan segala cara demi merampqs hak rakyat berupa tanah maupun lahan usaha.

Kuasa Hukum Penggugat PIK 2 Rahmat Khozinudin menabahkan proses perizinan program strategis nasional (PSN) di Tangerang belum sepenuhnya ditempuh. (RZ/TN)

Komentar