Jum`at, 20 September 2024

Sisa Tiga Hari Bayar Tunggakan Pajak Randis Pemprov Banten Belum Selesai Himpun Data

Ilustrasi. (Dok: Ajnn)
Ilustrasi. (Dok: Ajnn)

SERANG, TitikNOL - Batas waktu penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) sisa tiga hari. Penjabat (Pj) Gubernur mengaku baru berhasil menghimpun data detail mengenai aset roda empat itu pada era pengadaan antara Tahun 2003 sampai 2019.

Data tersebut antara lain berupa inventaris kondisi dan lokasi serta status randis berupa mobil. Menurut Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pihaknya tengah melakukan proses dalam rangka menyelesaikan persoalan dugaan kehilangan aset dan tunggakan pajak. Saat ini langkahnya baru mencapai pemetaan unit.

"Jadi itu ada yang dipinjam. Lalu kita check harus ada yang diperbaharui suratnya. Ada yang sudah tidak pergunakan lagi, dikembalikan," kata Al Muktabar, ditemui usai rapat sidang paripurna di DPRD Banten, Selasa (11/06/2024).

Ada juga mobil, lanjutnya, yang memiliki usia tua sehingga dinilai menjadi beban akibat biaya perawatannya tinggi. Khusus kendaraan dengan klasifikasi tersebut, Al Muktabar menjelaskan pihaknya tengah menghimpun data keseluruhan untuk kemudian dihapuskan dari aset Pemprov Banten melalui metode lelang.

"Sedang dilakukan aprisial. Diaprisial sehingga berapa layaknya. Kita (pemprov, red) tidak menentukan nilainya. Tetapi ada lembaga yang menentukannya," ujarnya.

Baca juga: Ada potensi pidana Korupsi pada tunggakan Pajak Randis Pemprov Banten

Sebelumnya pada 31 Mei lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengaku saat ini pihaknya masih memberi ruang bagi internal pemprov. Selain penyelesaian tunggakan pajak randis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten di tahun 2023 silam, hingga yang terbaru di tahun ini.

"Kami beri waktu dua minggu untuk inspektorat. Kalau dalam waktu itu tidak selesai, maka kami akan bergerak. Tentu jika ini terjadi maka kembali menjadi potensi temuan BPK, kemudian akan jadi tugas baru lainnya bagi inspektorat. Sehingga persoalannya tidak kunjung selesai. Malah menumpuk," tegas Fafli Afriadi.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menuturkan bahwa tanggung jawab pembayaran pajak randis bada di tangan pengguna kendaraan masing-masing pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

"Perlu saya sampaikan hirarkinya. Gubernur adalah pemegang kekuasaan inventaris barang. Sekda adalah pengelolanya, kemudian dibantu kepala BPKAD sebagai pejabat penata usaha barangnya. Nah para kepala OPD ini adalah pengguna barangnya. Pengguna barang inilah yang bertanggung jawab terhadap barangnya (aset, red). Untuk Biro Umum iya tanggung jawab saya (sebagai Plt, red)," ungkapnya. (TN)

Komentar