LEBAK, TitikNOL - Dalam rangka pendampingan dan monitoring penggunaan anggaran dana desa oleh Bhabinkamtibmas, Polres Lebak menggelar acara sosialisasi di Gedung Serba Guna Kampus La Tansa Mashiro di Jalan By Pass Soekarno - Hatta Rangkasbitung, Selasa (31/10/2017).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas sePolres Lebak dan para Kepala Desa se-Kabupaten Lebak.
Dalam sambutannya, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, bahwa kegiatan dilaksanakan atas dasar MoU antara Kapolri, Kemendagri dan Kemendes, sehingga Polres Lebak wajib melaksanakan sosialisasi.
Dimana dalam pelaksanaannya nanti lanjut Dani, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas sebagai leading sector dalam pembinaan dan pengawasannya.
"Anggaran Dana Desa perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaannya, karena dana yang diberikan cukup besar. Saya tidak ingin dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa di wilayah Kabupaten Lebak harus diakhiri atau diselesaikan secara hukum," ujar Dani Arianto.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan besarnya Anggaran Dana Desa para kepala desa harus perlu memperhatikan soal perencanaan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawabannya.
"Anggaran Dana Desa yang besar harus tepat sasaran agar tujuan pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat desa dapat tercapai dan anggaran ini dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ucap Ade Sumardi.
Sementara, AKP Zamrul Aini Kasat Reskrim Polres Lebak dalam memberikan sosialisasi menjelaskan, seperti diketahui baru-baru ini KPK melakukan OTT terhadap lima pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Pamekasan terkait penyalahgunaan anggaran dana desa dalam bidang pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut dikatakan Zamrul Aini, dari tahun ke tahun kerugian negara dari penyalahgunaan anggaran dana desa terus meningkat, untuk itu pemerintah pusat merasa perlu melakukan pendampingan dan pengawasan.
Dijelaskan, pelaporan terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa sudah banyak masuk ke KPK, BPK dan Mabes Polri.
"Perlu diingat dana desa ini bukan milik pribadi tetapi untuk kepentingan kesejahteraan rakyat desa dan jangan main-main dengan anggaran ini," papar Zamrul Aini.
Korupsi yang biasa dilakukan aparat desa lanjut Zamrul Aini yakni mark up, laporan fiktif, penyalahgunaan wewenang, pungli, pengadaan barang dan pengurangan dana.
"Hal ini terjadi karena kurang melibatkan perencana dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran dana. Terbatasnya kompetensi dari kepala desa juga merupakan suatu kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran dana desa," bebernya.
Selain itu kata Zamrul Aini, modus penyelewengan anggaran dana desa yang biasa dilakukan seperti menggunakan anggaran dana untuk keperluan pribadi tetapi tidak diganti, membeli barang dengan harga yang lebih tinggi, membuat SPJ untuk perjalanan aparat desa, memungut retribusi desa tetapi tidak disetorkan ke kas desa atau dinas pajak dan membuat proyek fiktif dari anggaran dana.
"Perlu saya tekankan jangan main-main dengan anggaran dana desa ini karena pemerintah pusat dan Kapolri sudah berkomitmen bertindak tegas terhadap segala bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dana desa ini," pungkasnya. (Gun/red)