LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terus mengawal penggunaan dana desa, agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa.
Tahun ini saja, dana yang dialokasikan ke seluruh desa di Lebak sebesar Rp274 Miliar. Jumlah tersebut naik dibandingkan pada tahun 2016 yakni Rp215 Miliar.
Kajari Lebak Rini Hartati mengatakan, pemerintah desa yang kini terus di guyur anggaran oleh pemerintah pusat dan Pemda, membuat kepala desa harus seoptimal mungkin menyerap anggaran tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, lanjut Rini, perlu dilakukan sosialisasi tentang bagaimana anggaran tersebut terserap pada pembangunan.
"Kita kumpulkan seluruh kepala desa untuk mensosialisasikan penggunaan dana desa. Jika kepala desa yang belum paham terhadap aturan maupun teknis diharap bisa menanyakan. Jangan sampai pura-pura paham tapi pada pelaksanaannya tidak paham,” kata Rini saat menggelar sosialisasi dana desa dan TPAD, di halaman kantor Kejari Lebak, Kamis (24/8/2017).
Rini menjelaskan, sosialisasi merupakan upaya evaluasi menyeluruh tentang penggunaan dana desa dan sekaligus sebagai pencerahan bagi para kepala desa. Karena menurut Rini, belum 100 persen Kades di Lebak memahami mekanisme penggunaan anggaran DD maupun ADD.
“Banyak cara yang akan membuat Kades tergiur untuk melakukan KKN, salah satunya memanfaatkan bawahannya yang sebagai langkah untuk meraup keuntungan lebih,” singgungnya.
Baca juga: Diduga Ada Konsultan Titipan di ADD Lebak, Kabar Fee 10 persen Merebak
Ke depan, kata Rini Hartati, Kejari Lebak terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindakan penyelewangan anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa.
Bahkan jika temukan adanya penyelewengan anggaran oleh Pemdes, maka Kejari Lebak tidak segan-segan meringkus oknum tersebut.
“Karenanya perlu sosialisasi soal hukum dan aturan yang harus dilakukan oleh kepala desa dan perangkat agar tidak tersangkut hukum. Dengan begitu, manfaat dari dana desa benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Rusito mengaku mengapresiasi langkah sosialisasi yang dilakukan Kejari Lebak.
Ia berharap, dengan kegiatan sosialisasi penggunaan ADD bisa tepat sasaran dan jangan sampai dengan anggaran dan program yang bagus dari Pemerintah Pusat maupun Pemda Lebak disalahgunakan oleh orang yang ingin meraup keuntungan.
“Dengan sosialisasi yang dilakukan Kejari Lebak, setidaknya membuat para Kades ini takut dengan hukum sehingga DD maupun ADD bisa terserap dengan baik dan Kabupaten Lebak bisa lebih maju lagi,” pungkasnya. (Gun/red)