LEBAK, TitikNOL - Mantan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Suparman, yang buron selama 8 tahun setelah menjadi terpidana kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2006 sebesar Rp14.700.000, akhirnya berakhir.
Terpidana kasus korupsi BLT 2006 itu buron sejak tahun 2010 setelah mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa dirinya dihukum satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Mengetahui putusan kasasi MA tersebut, Suparman bukanya menyerahkan diri untuk menjalani hukuman, malah buron dan berpindah-pindah tempat tinggal hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
"Dalam waktu dua minggu, kita melakukan pengintaian di rumahnya terpidana di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga tapi tidak ditemukan. Tapi kita dapat informasi, bahwa terpidana setiap lebaran pulang. Kemudian kami mencari lagi, ternyata terpidana ini mengganti KTPnya di Pandeglang. Lalu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil Pandeglang, ditemukan informasi bahwa terpidana itu berada di Labuan," ujar Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wira Atmaja, Jum'at malam (16/3/2018) di ruang kerjanya.
Setelah mendapat informasi dari Disdukcapil Pandeglang, kemudian pihaknya memerintahkan anggotanya untuk mencari lokasi keberadaan terpidana (Suparman) di wilayah Labuan.
Setelah dilakukan pencarian, ternyata terpidana itu berpindah tempat lagi ke pesisir pantai Carita dan terpidana menetap di Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita.
"Tim juga berupaya untuk mencari tahu keberadaan terpidana dengan menyamar sebagai pembeli jamur, karena si terpidana ternyata usaha jamur di sana. Ditunggu setelah Maghrib, kemudian si terpidana pulang dan langsung kami lakukan penangkapan," tukas Dodi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suparman mantan Kades Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ditahan Kejari Lebak setelah dilakukan penangkapan di rumah barunya di bilangan pantai Carita, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Suparman ditangkap dan dijebloskan ke Rumah tahanan (Rutan) Rangkasbitung setelah buron selama 8 tahun.
Mantan Kades itu melakukan korupsi dana BLT tahun 2006 sebesar Rp14.700.000 semasa dirinya menjabat sebagai Kades Margatirta, dana BLT yang semestinya disalurkan kepada sejumlah warga yang berhak menerima, malah ditilepnya dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri. (Gun/TN1)