Jum`at, 21 Februari 2025

Program 'Bang Andra' Dipastikan Terlaksana Tanpa Terkendala Efisiensi APBD Banten 2025

Ilustrasi. (Dok: Radarsampit)
Ilustrasi. (Dok: Radarsampit)

SERANG, TitikNOL - Program bangun jalan desa sejahtera atau disingkat 'Bang Andra' tidak terdampak efisiensi anggaran yang bakal dilakukam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Gubernur Banten terpilih, Andra Soni, mengaku telah memastikan hal ini. Menurutnya program dimaksud sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang gencar menggaungkan pembangunan desa.

Program Bang Andra sendiri, lanjut dia, merupakan janji politik dalam visi dan misi bersama Wakil Gubernur Banten terpilih, Dimyati Natakusumah, selain sekolah swasta gratis yang juga tidak mendapat efisiensi.

"Kami ada program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra, red). Ini sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo karena memulai membangun dari desa atau memulai bangun dari bawah," kata Andra Soni, Senin (17/02/2025).

Ia menyampaikan, kepastian ini setelah berkomunikasi dengan Pj Gubernur Banten, A. Damenta beberapa waktu lalu dan juga pimpinan DPRD. Komunikasi itu dibangun setelah keluarnya instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran.

"Untuk program sekolah swasta gratis bagi SMA, SMK dan MA ini, sekolah-sekolah yang bersedia untuk bekerja sama, insyAllah kami akan melaksanakannya di tahun ajaran baru tahun 2025," ujarnya.

Diketahui, Pj Sekda Banten Nana Supiana telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal perintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Surat edaran itu bernomor 3 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD tahun 2025.

Dalam SE itu disebutkan jika Pemerintah Pusat memangkas habis semua pagu Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk dukungan bidang pekerjaan umum senilai Rp9.505.456.000. Tidak hanya itu, Pemerintah juga memangkas habis Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp60.533.731.000.

Pemangkasan itu membuat Pemprov Banten melakukan efisiensi terhadap anggaran belanja daerah yang meliputi kegiatan bersifat saremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion. Mengurangi belanja anggaran dinas hingga 50 persen.

Membatasi jumlah honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. (RZ/TN)

Komentar