LEBAK, TitikNOL - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Lebak, enggan menanggapi soal penggunaan dana desa tahap pertama yang disebut belum ada pengesahan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kades Ciruji, Kecamatan Banjarsari bernama Desi, misalnya. Dimintai komentar terkait hal ini, Desi enggan mengomentarinya. Dirinya malah meminta agar wartawan mengagendakan pertemuan dengan pengacaranya.
"Bapak dari media kan. Oke, nanti kalau bapak mau konfirmasi tentang saya, tentang desa saya kebetulan sedang di Jakarta. Nanti bapak bisa ketemu saya dan lowyer saya, bapak bisa ketemu saya di kantor saya hari Senin, oke. Ini hari libur pak bagi saya," ujar Desi diujung telepon selulernya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/8/2017).
Baca juga: Lho! RAB Belum Disahkan, 108 Desa di Lebak Sudah Serap Anggaran
Terpisah, Camat Banjarsari Abdul Rochim, saat dihubungi tidak menampik bahwa terdapat empat desa di kecamatan Banjarsari yang sudah merealisasikan dana desa untuk pembangunan fisik tahap pertama, meski pencairan dana desa belum memenuhi syarat dan RAB belum disahkan.
"Ya karena kades ada uang, kalau tidak disegerakan dibangun jika musim hujan akan sulit mengerjakan pembangunan di lokasi pekerjaan fisik kalau di Banjarsari mah," tukas Abdul Rochim.
Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) Provinsi Banten mengungkap, 108 desa di Kabupaten Lebak yang telah merealisasikan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen diduga bermasalah.
Pasalnya, para desa itu telah melakukan pembangunan fisik meski belum ada pengesahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dijadikan acuan dalam setiap pembangunan.
"InI jelas berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Karena RAB belum disahkan tapi bangunan udah dibuat. Harusnya kan yang dijadikan acuan untuk membangun itu ya RAB," ujar Ketua GPBB lfan, kepada TitikNOL belum lama ini.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh TitikNOL, untuk wilayah kecamatan Banjarsari terdapat empat desa yang sudah merealisasikan dana desa untuk pembangunan fisik pada tahap pertama tahun 2017.
Sedangkan pencairan dana desa yang belum memenuhi syarat dan RAB belum disahkan yakni Desa Keusik, Desa Ciruji, Desa Cibaturkeusik dan Desa Cidahu.(Gun/red)