LEBAK, TitikNOL - Direalisasikannya dana pembangunan fisik sarana dan prasarana desa dengan mekanisme swakelola dan pola padat karya pada tahap pertama bagi 108 desa tahun 2017 di kabupaten Lebak, makin menguatkan dugaan carut marutnya pengelolaan dana desa di 24 kecamatan di Lebak itu.
Pasalnya, pencairan dana desa bagi 108 desa itu disebut belum memenuhi syarat, karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik diduga belum disahkan.
Camat Leuwidamar, Endi Suhendi, saat ditemui di kantornya enggan berkomentar banyak. Dia malah meminta wartawan untuk mengkonfirmasikan hal itu kepada pendamping tehnik kabupaten.
"Konfirmasi saja kepada Pak Kamal (pendamping, red), soanya kita dari awal-awal juga sebelum mengajukan pencairan harus dilengkapi dengan RAB. Ternyata kata Pak Kamal waktu itu sudah dibuat RABnya tapi secara global. Maksud secara global itu secara keseluruhan satu kecamatan," beber Endi.
Baca juga: Soal Anggaran Desa Tak Miliki RAB, Kades di Lebak Siapkan Pengacara
Endi juga mengakui, bahwa pihaknya yang mengusulkan pencairan dan menandatangani pengajuan pencairan dana desa tersebut bagi semua desa di kecamatan Leuwidamar.
"Kitamah hanya menandatangani usulan pencairan saja waktu itu, RAB katanya ditunggu sama pak Kamal di Rangkasbitung, tapi secara global. Kalau soal pencairan itu urusan kabupaten bukan urusan kami. Soalnya kami tidak bisa mencairkan, kami hanya menandatangani usulan saja sesuai persyaratan. Waktu pencairan saja saya tidak tahu," ujar Endi.
Terpisah, Yani, Kepala Desa Bojongmenteng saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk dimintai konfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan tersebut.
"Itu saya tidak tahu pak, itu nanti urusannya dengan pendamping terus orang TPK dan bendahara desa. Bapak tanya ke saya sumber dari mana, pak. Itu saya kurang tahu, bapak ini mau bermitra apa mau mengotak atik saya sebagai kepala desa, pak. Sebaiknya jangan lewat telepon ngobrolnya (konfirmasi,red), sebaiknya bapak ketemu saya dimana," tukas Yani.
Berdasarkan data yang diperoleh TitikNOL, untuk wilayah kecamatan Leuwidamar terdapat enam desa yang sudah merealisasikan dana desa tahap pertama tahun 2017, namun belum adanya pengesahan RAB pembangunan fisik. Ke enam desa tersebut adalah, Desa Nayagati, Desa Bojongmenteng, Desa Cisimeut, Desa Lebak Parahiang, Desa Leuwidamar dan Desa Wantisari. (Gun/red)