SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membolehkan pelaksanaan tarawih pada bulan ramadhan 1442 hijriah dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, tidak ada aturan terbaru tentang kerumunan masyarakat dalam melakukan kegiatan. Namun warga diminta sadar untuk melindungi diri dari penularan Covid-19 dengan memakai masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan usai beribadah.
“Sebetulnya acuannya sudah ada di Perwal, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh tentang kerumunan,” katanya saat diwawancara, Selasa (6/4/2021).
Ia menegaskan, pelaksanaan shalat tarawih berjamaah diperbolehkan dengan menerapkan protkol kesehatan. Sehingga, maksud dari ibadah sampai dengan mendapatkan pahala dan kesehatan terjaga.
“Terawih juga sama karena kita tidak ingin mengambil resiko. Pemkot Serang bukan melarang tarawih, tapi tarawih silahkan tapi mematuhi protokol kesehatan. Agar mereka sehat dan menjaga protokol kesehatan. Masih sama kayak tahun lalu,” tegasnya.
Namun secara teknis, Pemkot Serang akan melakukan pembahasan ulang dalam waktu dekat bersama Ulama, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait. Agar, ibadah tarawih tidak menjadi klaster penularan Covid-19.
“Untuk teknisnya nanti di lihat melalui rapat, mana yang boleh, mana yang tidak, mana yang mudharat,” jelasnya. (SON/TN1)