Senin, 25 November 2024

MUI Kota Serang Imbau Tidak Shalat Jumat hingga Shalat Idul Fitri Berjamaah

Ilustrasi. (Dok: Kapanlagiplus)
Ilustrasi. (Dok: Kapanlagiplus)

SERANG, TitikNOL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan Shalat Jumat berjamaah guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Dikutip dari rekomendasi kegiatan peribadatan di Masjid dengan nomor 23/Rek/MUI-Kota Serang.Sg/III/2020 fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19.

Dalam huruf c, isi fatwa itu menyebutkan berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang, maka boleh meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediamannya. Serta boleh meninggalkan shalat berjamaah lima waktu atau Rawatib, Taraweh dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya.

Sebab, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
Dalam fatwa itu juga mengingatkan, bahwa orang yang telah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, himbauan yang dikeluarkan saat ini bersifat fleksibel.

Mengingat, kondisi Kota Serang belum ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Secara umum ya, tetapi tentu sehubungan status Kota Serang waspada belum KLB maka sangat fleksibel, bagi yang meyakini dan khawatir tertular dan menularkan virus maka berlaku bagi masjid itu," katanya kepada TitikNOL, Kamis (26/03/2020).

Menurutnya, Shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid se wilayah hukum Kota Serang dapat diselenggarakan dengan mematuhi ketentuan petugas masjid mampu mengatur jarak aman barisan kurang lebih satu meter antara jamaah satu dan yang lainnya.

Tersedianya alat pengukur suhu agar jamaah yang memasuki masjid terdeteksi kemungkinan terpapar virus Corona, untuk selanjutnya jamaah tersebut tidak diperkenankan memasuki masjid.

"Rekomendasi ini berlaku bagi pemohon dan bagi seluruh warga masyarakat yang memiliki permasalahan yang sama serta dapat disebarluaskan kepada khalayak untuk diketahui," jelasnya. (Son/TN1)

Komentar