SERANG, TitikNOL - Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten bersama dengan Satresnarkoba Polres Serang Kota, menggeledah sejumlah tempat nongkrong di Kota Serang, yang dicurigai menjadi tempat peredaran miras dan narkotika, Selasa (28/05/2019) malam.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda, langsung menyasar dua arena bermain Billyard di Pasar Rau dan Terminal Pakupatan Kota Serang.
Setiap sudut ruangan tak luput dari penggeledahan. Bahkan, sejumlah pengunjung yang sedang asyik bermain billiard diperiksa petugas.
"Ini upaya Kepolisian Polda Banten untuk memastikan tidak ada peredaran Miras dan Narkotika pada Bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata AKBP Thelly Iskandar Muda.
Dalam Kegiatan Cipta Kondusif ini, petugas tidak mendapati adanya penyalahgunaan Narkotika Serta Penjualan Miras di Arena Billyard.
"Hasil kegiatan malam ini nihil, kami berikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung agar menyelesaikan permainan dan menutup Arena Billyard sebelum pukul 00:00 WIB," sambungnya.
Seperti diketahui, selama Bulan Suci Ramadan, di wilayah Provinsi Banten dilarang untuk membuka tempat hiburan malam dan menjualbelikan Miras.
Hal itu untuk memberikan kenyamanan umat muslim di Provinsi Banten dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan.
"Malam ini kita lakukan pemeriksaan di seluruh tempat hiburan dan tempat nongkrong para remaja yang berada di Kota Serang, nanti akan berlanjut di Wilayah lain hingga puncaknya pada malam Hari Raya Idul Fitri (Takbiran)," tutup Thelly. (Lib/TN1)