SERANG, TitikNOL - Menjelang pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Tetapi dengan catatan, pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) wajib dijalankan dengan ketat. Mengingat, kondisi Kota Serang masih dilanda pandemi Covid-19.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, shalat tarawih berjamaah di masjid boleh dilakukan dengan mengurangi kapasitas ruangan 50 persen dan disiplin menjalankan prokes.
Agar ramadan yang penuh berkah ini, angka kasus virus corona tidak bertambah. Hal itu diungkapkan, setelah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) di Pusat Pemkot (Puspemkot) Serang, Senin (12/4/2021).
"Kota Serang dibolehkan melaksanakan ibadah tarawih, tadarus, perayaan idul fitri," katanya saat diwawancara.
Ia menerangkan, tarawih boleh dlaksanakan berjamaah, lantaran Kota Serang tiak berada dalam zona merah. Hal itu telah sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau kita tidak termasuk itu. Jadi ada beberapa kabupaten kota yang tidak boleh karena zona merah, kita tidak termasuk itu, kita termasuk yang boleh," terangnya.
Sementara untuk tausiah dan ceramah, boleh dilaksanakan dengan syarat waktu 15 menit. Pihaknya menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran Pemkot Serang. Sebab, hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Sehingga kasus terkonfirmasi positif tidak bertambah saat ramadan.
"Pengajian, ceramah, kultum, tausiah, ini cuma waktunya dibatasi 15 menit. Perihal nuzulul Qur'an dilaksanakan dengan audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas," tuturnya. (Son/TN1)