SERANG, TitikNOL - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, terima laporan adanya dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang. Pihaknya pun dalam waktu dekat akan menyelidiki hal tersebut.
Subadri mengatakan, berdasarkan PP No 17 Tahun 2010, melarang penjualan buku tersebut. Kendati, praktik dugaan tersebut masih juga dilakukan oleh beberapa sekolah di Kota Serang, Ia akan menyelidikinya terlebih dahulu.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan yang telah diterimanya. Namun, ia mengaku akan menggali informasi lebih dalam terkait dengan adanya laporan ini.
"Tentu kami sebagai pemerintah tidak mau bertindak gegabah. Kami akan cari tau lebih jauh, betul tidak ini ada penjualan LKS. Lalu, LKSnya itu seperti apa," ungkapnya.
Menurutnya, jika benar ada sekolah yang melakukan tindakan penjualan buku, maka sekolah itu telah melanggar PP No 17 tahun 2010.
"Kita ketahui bersama, untuk pengadaan buku seperti itu sebenarnya sudah diakomodir dalam dana BOS," jelasnya.
Kendati demikian, Subadri meyakini bahwa sekolah-sekolah yang melakukan tindakan penjualan buku ini, terbilang sedikit.
"Memang, saya meyakini bahwa sekolah yang melakukan itu sedikit. Namun itu tidak membuat kami menutup mata, kami akan tetap menindak sekolah yang menyalahi aturan itu," tegasnya. (Gat/TN1)