Jum`at, 22 November 2024

Ada Maladministrasi Bantuan, Warga Bisa Ngadu Ke Ombusman Melalui Daring

Ilustrasi. (Dok: Kabarpapua)
Ilustrasi. (Dok: Kabarpapua)

SERANG, TitikNOL – Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Selain itu, untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, pihaknya mencermati bahwa dalam menghadapi bencana nasional pandemi covid-19, pemerintah telah banyak melakukan upaya memberikan layanan kepada masyarakat dan melibatkan anggaran yang sangat besar.

Dalam situasi darurat seperti saat ini, diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.

"Posko Pengaduan Daring ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 bagi masyarakat terdampak," katanya kepada kepada awak media, Jumat, (01/05/2020).

Menurutnya, pengawasan secara daring ini merupakan sebuah upaya agar memastikan kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna bagi masyarakat yang terdampak ekonomi akibat virus Corona.

Meski ada pengaduan melalui online, kata Dedy, bukan berarti warga tidak dapat melaporkan secara langsung. Masyarakat tetap bisa melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah warga dalam kondisi sosial distancing.

"Pengaduan Daring telah dibuka sejak Rabu, 29 April 2020, bersamaan dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di Jakarta," terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin menambahkan, ada lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten. Diantaranya, layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan Keamanan.

"Adapun pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan dan Tarif Listrik. Sementara layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020," ujarnya.

Di sisi lain, isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kepada lembaga untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Ia menjelaskan, pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait.

"Layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelasnya. (Son/TN1)

Komentar