SERANG, TitikNOL - Sekda Banten Al Muktabar, menolak keras dengan istilah pembatalan bantuan pulsa senilai Rp11 miliar untuk para siswa SMA/SMK dalam melaksanakan model pembelajaran daring.
Menurutnya, bantuan pulsa melalui skema dana pinjam kepada PT. SMI itu tidak jadi diprogramkan, lantaran proses pengajuan yang tidak sesuai norma dan aturan.
“Itu bukan pembatalan, jadi agendanya itu ajukan lewat SMI pembiayaannya. Tapi pengajuan itu harus lewat norma aturan yang harus disesuaikan,” katanya kepada awak media, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Kecewa Bantuan Pulsa Rp11 M Batal Dianggarkan, Dewan Sebut Pemprov Tidak Jelas
Ia menuturkan, program bantuan pulsa karena situasi pandemi ini telah tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihaknya mengaku penganggaran bantuan pulsa dari Pemprov Banten sedang mengkaji dipertimbangkan komposisinya.
“Pulsa sudah terakses di dunia pendidikan itu lewat BOS, ada BOS yang mengcover agenda itu. Nanti kami lihat komposisi pembiayaannya, termasuk BOSNas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dwiyanti membenarkan ihwal pembatalan bantuan pulsa senilai Rp11 miliar untuk siswa. Mengingat, program itu dialokasikan dari skema pinjaman daerah dalam postur APBD Perubahan seniali Rp856 miliar.
“Awalnya memang Pemprov Banten akan melakukan usulan bantuan untuk siswa dalam rangka belajar daring, yaitu pulsa. Ternyata program ini tidak bisa dibiayai dari yang kami lakukan. Tidak ada (bantuan),” terangnya. (Son/TN1)