SERANG, TitikNOL – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dwiyanti, membantah tudingan pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT. SMI maladministrasi.
Pasalnya, keputusan yang diambil oleh Pemprov Banten telah sesuai dengan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebagai dampak pandemik covid-19 sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2020. Ditambah, secara administrasi sudah dijaga, sesuai dengan aturan yaitu PMK 105/2020 serta PP43/2020.
Menurut Rina, Pemprov Banten seoptimal mungkin memanfaatkan, berkolaborasi dan mendukung skema yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Tidak abai terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan melakukan refocussing anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, rekonstruksi bankeu untuk penanganan covid 19, serta dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak, untuk UMKM maupun yang terkait dengan kegiatan pendidikan.
"Tidak hanya berupa bantuan sosial yang bersifat jangka pendek untuk memulihkan perekonomian warga," katanya kepada TitikNOL, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Akademisi Sebut Pinjaman Pemprov Banten ke PT. SMI Berpotensi Maladministrasi
Ia menerangkan, skema PEN atas inisiasi pemerintah pusat merupakan kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperoleh pembiayaan murah dalam melakukan pembangunan infrastruktur.
"Berdasarkan ketentuan pada regulasi PMK 105/2020 harus betul-betul terkait terhadap capaian RPJMD dalam konteks infrastruktur," terangnya.
Ia menyadari, bahwa program pembangunan yang rencananya akan dibiayai oleh PT. SMI, dampaknya tidak semuanya langsung terasa pada pemulihan ekonomi. Namun, dapat dipastikan dalam konteks tertentu akan mendorong laju perputaran ekonomi dalam hal penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja lokal. Baik dalam jangka menengah dan panjang pada sektor pariwisata, transportasi, pertanian, UKM maupun jasa lainnya.
"Proses pembiayaan ini tentu mempedomani ketentuan yang telah digariskan. Karena setiap proses yang dilakukan telah melalui pembahasan dengan DPRD dan juga dikawal oleh KPK dan lembaga pengawas lainnya. Sehingga yang disebut sebagai potensi maladministrasi sejauh mungkin bisa dihindarkan," jelasnya. (Son/TN1)