SERANG, TitikNOL – Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada aksi 2 Desember 2016, Polda Banten mengeluarkan maklumat. Dimana masyarakat tak perlu mengikuti aksi demontrasi bela Islam di Jakarta tersebut.
Maklumat bersama disepakati dan ditandatangani oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan Danrem 064/Maulana Yusuf Wirana Prasetya Budi.
Maklumat tersebut dikeluarkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Banten. Ada empat poin pernyataan menyikapi maraknya aksi unjuk rasa akhir-akhir ini.
Empat poin tersebut yakni, pertama menghimbau masyarakat Banten tak perlu ke Jakarta, cukup dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota masing-masing saja.
Kedua, dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unjuk rasa, dilarang untuk melakukan tindakan yang menggangu ketertiban umum, penghinaan, memprovokasi, pengrusakan, pembakaran, membawa senjata tajam dan makar.
Ketiga, meminta kepada pihak-pihak yang memberikan fasilitas sarana dan prasarana kepada para pengunjuk rasa yang berakibat terjadinya perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP.
Keempat, agar masyarakat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Jika terjadi maka akan ditindak tegas oleh aparat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Meghat/Rif)