Jum`at, 22 November 2024

Balhi Tuding PT Lotte Chemical Industri Rusak Lahan Warga

Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi) saat datangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi) saat datangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi), datangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dan melaporkan kegiatan aktivitas PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang dinilai telah membuang lumpur ke aarea persawahan warga. Selain itu, ada juga lumpur yang dibuang ke area BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon.

Pada kesempatan itu, audensi pun dilakukan oleh DLHK antara Balhi Banten dengan pihak Perusahaan dan Pemerintah Kota Cilegon, untuk membahas kebenaran adanya aktivitas yang merusak area persawahan milik warga, di Kantor DLHK Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (17/9/2019).

"Cilegon jadi tempat pembuangan lumpur. Ada lima SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon. Artinya ada lima titik pembuangan lumpur di sana. Cilegon ini seperti dikelilingi oleh lumpur," kata Ketua Balhi Banten Heri A Sukri.

Baca juga: Wali kota Cilegon Tolak Beri Rekomendasi PT Lotte Soal Pasir Laut

Menurut Heri, ada lima titik pembuangan lumpur yang luput dari izin Amdal yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi Banten.

"Itu tidak disebutkan di dalam Amdal. Itu keluar dari tapak kegiatan," jelasnya.

Akibatnya, mulai dari sawah warga, area Rawa Arum, area PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), area di Cikuasa dan area Warnasari menjadi titik pembuangan lumpur dan dianggap sudah keluar dari Amdal.

"Secara kontur lumpur itu kan berbeda," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Diretur PT LCI, Maryono menampik semua tudingan dari Balhi.

"Kami tidak akan memindahkan lumpur, tapi ada lima perusahaan yang akan memindahkan lumpur tersebut berdasarkan SPPL yang ada. Dan kami sudah melakukan sudah sesuai ijin Amdal," katanya.

Ia pun mengklaim telah melakukan uji sample lumpur yang dibuang ke lima titik tersebut. Berdasarkan hasil uji sample, pihaknya menyatakan bahwa lumpur tersebut aman karena di bawah ambang batas.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa ada keteledoran dari pihak yang memindahkan lumpur tersebut karena berceceran ke jalan.

"Itu keteledoran yang bawa lumpur sampai tumpah-tumpah di jalan," ungkapnya.

Adapun mengenai tanaman mengrove yang diduga rusak akibat aktivitas PT LCI, pihaknya mengklaim bahwa pohon yang tumbuh di pesisir tersebut tidak berdampak signifikan terhadap ekosistem laut.

"Itu bukan hutan (mangrove), tidak mungkin bisa hidup ikan di bawah karena itu darat yang gersang. Cuma ada 300 pohon," ujar dia.

Mengenai izin reklamasi pasir laut, ia mengakui bahwa belum ada izin untuk aktivitas tersebut.

Hadir dalam audensi tersebut juga, Kepala DLHK Provinsi Banten Husni Hasan, mengakui pihaknya sudah meninjau titik lokasi rusaknya mengrove di kawasan PT LCI. Di sana pihaknya menemukan 300 pohon mangrove yang rusak. Namun titiknya tersebar.

Ke depan, pihaknya meminta semua proses mulai dari pematangan lahan dan sebagainya yang dilakukan oleh PT LCI harus sesuai dengan prosesdur.

"Supaya masyuarakat tidak bertanya-tanya dan khawatir dengan aktivitas pembangunan," singkatnya. (Gat/TN1)

Komentar