SERANG, TitikNOL - NU (28) warga Kabupaten Serang tega memperkosa sepupunya saat lelap tidur yang masih berumur 14 tahun.
Insiden tersebut terjadi pada 1 Juni 2023 sekitar pukul 15:00 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi.
Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk menggerayangi tubuh sepupunya guna melanpiaskan hawa nafsu.
"Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur," kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian, Rabu (28/6/2023).
Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur.
Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.
"Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsun bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian kemaluannya, korban menceritakan kepada orangtuanya.
Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada 15 Juni 2023.
"Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang," terang Rifki.
Kemudian, pelaku yang merupakan buruh serabutan diringkus di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang 27 Juni 2023 sekira pukul 21:00 WIB.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.
"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," akunya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)