SERANG, TitikNOL - Empat orang asal Kabupaten Serang digelandang warga ke Mapolres Serang setelah menggilir gadis di bawah umur.
Beruntung warga tidak main hakim, kejadian perkosaan tersebut dilaporkan ke Polisi.
Diperoleh keterangan, musibah yang dialami gadis yang berstatus pelajar ini berawal saat korban dijemput oleh pelaku yang merupakan tetangga kampungnya untuk jalan-jalan pada 2 Februari 2022 sekitar pukul 20:00 WIB.
Lantaran korban dan pelaku sudah saling kenal, korban tidak menolak saat dijemput oleh pelaku untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, pelaku mengajak korban untuk nongkrong bersama tiga pelaku lainnya yang saat sedang nongkrong sambil minum tuak.
Sekitar pukul 23:00 WIB, korban dibawa oleh pelaku ke rumah temannya. Di rumah itulah, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejad ke empat pemuda tetangga kampungnya secara bergiliran.
Pada saat itu korban tidak kuasa melawan karena keempat tersangka dalam pengaruh minuman keras.
Mengetahui anak gadisnya tidak kunjung pulang, orang tua korban berusaha mencari dengan mendatangi rumah pelaku yang menjemputnya.
Saat datang ke rumah pelaku, ternyata pelaku juga tidak berada di rumahnya.
Orang tua korban selanjutnya minta bantuan Ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian. Akhirnya, orang tua korban dan Ketua RT mengetahui jika korban berada di rumah pelaku lainnya.
Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah pelaku yang dijadikan tempat pemerkosaan dan mendapati tiga tersangka yang masih tertidur di ruang tamu, sedangkan satu pelaku lainnya berada dalam kamar bersama korban.
Keempat tersangka saat itu langsung dibawa paksa ke pos ronda oleh warga dan orang tua tersangka pun turut dihadirkan. Dari pos ronda, keempat tersangka selanjutnya digelang ke balai desa dan dilaporkan ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan personil Unit PPA telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur.
Dijelaskan Kapolres, motif dari kasus pencabulan ini diduga tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh minuman keras.
"Keempat pelaku sudah ditetap sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," kata Kapolres. (Har/TN3).