SERANG, TitikNOL - RA (19) seorang pemuda asal Kabupaten Serang tega setubuhi wanita di bawah umur yang baru dikenalnya lewat medsos.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku cekoki korban dengan miras. Pelaku nekad melakukan tindakan asusila demi melampiaskan nafsu birahinya.
Pelaku ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.
"Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati," katanya, Senin (28/11/2022).
Setelah bertemu dan ngobrol, pelaku mengajak korban ke rumah temannya wilayah Kecamatan Cikande. Kemudian pelaku mengajak korban untuk minum miras.
"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," ujarnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.
"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria yang juga didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Har/TN3)