Jum`at, 22 November 2024

Lama Menduda, Pria Lansia di Serang Tega Perkosa Gadis Penyandang Tuna Wicara Hingga Hamil 

Polisi saat ungkap kasus pemerkosaan tuna wicara (Foto: TitikNOL)
Polisi saat ungkap kasus pemerkosaan tuna wicara (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sesorang kakek di Kabupaten Serang tega melakukan rudapaksa gadis penyandang tuna wicara demi memuaskan hawa nafsu bejadnya.

Pelaku berinisial MS (67) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dia ditangkap personel Polres Serang di rumahnya pada 25 Januari 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, peristiwa asusila yang menimpa gadis penyandang tuna wicara berusia 15 tahun ini, terjadi sekitaran bulan Juli tahun lalu.

Korban yang tinggal bersama pamannya ini, diketahui sering main di sekitaran rumah MS.

"Karena lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban di rumah tersangka. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, korban diberi uang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat," katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Karena takut dengan ancaman, korban tidak berani menceritakan kepada paman maupun bibinya. Diamnya korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya hingga hamil.

"Korban diketahui hamil setelah pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit. Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil," terangnya.

Setelah dinyatakan hamil, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelakunya.

Setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili ponakannya, pihak keluarga melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA menangkap tersangka MS di rumahnya saat sedang minum kopi di ruang tamu.

"Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya," jelasnya. (Har/TN3)

Komentar