LEBAK, TitikNOL - Arka (60) dukun cabul yang kepergok melakukan percobaan perkosaan kepada gadis tuna wicara berinisial RK (17), ditahan Polsek Leuwidamar.
Pria renta warga Kampung Handeleum, Kecamatan Sobang ini, sebelumnya digerebek oleh orang tua korban, saat sedang melakukan upaya perkosaan di rumah korban Kampung Sayong, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar.
Dikatakan Kapolsek Leuwidamar, AKP R Siahaan, terduga sudah diamankan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua RK.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka kepada pelaku, lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mengetahui apakah terduga mengalami gangguan kejiwaan, besok kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaannya ke dokter ahli jiwa di RSUD Adjidarmo terlebih dahulu," ujar R Siahaan di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2017).
Baca juga: Bejat! Modus Bisa Obati Penyakit, Kakek 80 Tahun Ini Malah Perkosa Pasiennya
Dijelaskannya, jika ternyata terduga pelaku pemerkosaan nanti dinyatakan mengalami sakit kejiwaan, Polsek Leuwidamar akan berkoordinasi dengan pihak Dinsos setempat untuk melakukan pengobatan.
"Kalau hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan terhadap terduga pelaku hasilnya baik atau tidak terganggu jiwanya berdasarkan keterangan dokter, kita akan lanjutkan proses hukumnya. Tapi kalau diketahui menderita sakit jiwa, kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk dilakukan pengobatannya," kata Siahaan.
AKP Siahaan pun memberikan klarifikasi soal usia terduga pelaku dan korban. Kata R Siahaan, usia Arka terduga pelaku adalah 60 tahun dan korban RK berusia sekitar 18 tahun.
Sementara itu, Arka terduga pelaku percobaan pemerkosaan saat ditemui di ruang tahanan Mapolsek Leuwidamar, membantah telah menyetubuhi RK.
"Engga saya pakai pak, emang RK telanjang tapi ditutupi sama kain. Itu juga dia yang minta telanjang, emang waktu saya raba bagian vital miliknya itu sudah basah, saya cuma raba-raba doang," terang Arka. (Gun/red)