SERANG, TitikNOL - Dirkrimsus Polda Banten berhasil menangkap seorang dukun berinisial SM (48), warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dukun itu ditangkap, lantaran telah melakukan aksi pencabulan kepada dua orang pasiennya MS (17) dan PH (17) warga Kali Deres, Jakarta, hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasubdit VI Ditkrimum Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, kasus pencabulan terhadap dua orang pasiennya itu terjadi pada tahun 2015 lalu di sebuah hotel yang berada di Kota Serang.
Korbanya merupakan kakak-beradik atau kembar yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
"Pelaku kita amankan semalam di rumahnya, di Kragilan," kata AKBP Irwansyah, Jumat (23/2/2018).
AKBP Irwansyah menjelaskan, kejadian pencabulan itu terjadi saat kedua korban bersama ibunya usai melakukan ziarah kubur di Banten Lama.
Kedua korban dan sang ibu menginap di salah satu hotel dengan memesan dua kamar. Lalu, sang dukun di panggil untuk melakukan pengobatan kepada kedua anaknya tersebut.
"Di kamar itu pelaku melakukan pencabulan terhadap keduanya secara bergiliran, tanpa sepengetahuan ibu korban. Sebab pelaku mengaku tengah melakukan pengobatan kepada kedua anaknya tersebut," jelasnya.
Lanjut Irwansyah, kamar pertama di tempati MS dan ibunya, sedangkan kamar kedua diisi pelaku dan PH. Dikamar itu pelaku melakukan persetubuhan dengan modus mengobati korban.
Setelah selesai dia berpindah kamar lainnya, sedangkan ibunya diminta menemani MS yang sudah disetubuhinya.
"Dikamar itu, pelaku kembali melakukan pencabulan, terhadap PH," lanjutnya.
Menurut Irwansyah, kasus pencabulan itu tidak hanya dilakukan satu kali. Dari pengakuan korban dan tersangka, persetubuhan itu sudah dilakukan lebih dari sembilan kali. Korban diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku, penyakit gangguan kejiwaannya akan kambuh.
"Pelaku melakukan persetubuhan paling banyak dengan MS lebih dari 9 kali. Bahkan korban MS ini sampai hamil dan sekarang sudah melahirkan, seorang anak perempuan," ungkapnya.
Irwansyah mengungkapkan, kasus tersebut lama diproses oleh Polda Banten, lantaran pihaknya menunggu hasil DNA anak yang dilahirkan oleh korbannya. Setelah terbukti, pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"2017 korban hamil dan pada bulan April 2017 korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Banten. Kasus ini sedikit terlambat karena kita menunggu hasil tes DNA dan hasilnya anak tersebut identik dengan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Saat itu kedua korban masih di bawah umur. Maka pelaku dapat dijerat Undang Undang anak dibawah umur," jelasnya.
Sementara itu, SM membenarkan jika dirinya sudah melakukan pencabulan terhadap kedua korbannya. Dalam kasus ini dirinya mengklaim tidak pernah memaksa atau mengancam korbannya.
"Gak pernah ngancam, suka sama suka. Saya sudah 10 tahun mengobati orang tapi nggak buka praktek, kalau ada yang minta tolong baru saya obati," singkatnya. (Gat/TN1)