SERANG, TitikNOL - Kasus pencabulan dalam satu keluarga kembali terjadi. Di Kota Serang, seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangkus SMP.
Akibat perbuatannya, sang ponakan kini sudah melahirkan bayi dan umurnya baru dua bulan. Kasus pencabulan ini terungkap karena laporan dari ibu korban.
Pelaku berinisial DYS (49). Korban dan pelaku tinggal di satu rumah. Pelaku selalu merayu korban demi memuaskan hasrat bejadnya.
Modus yang dilakukan, pelaku mengancam korban tidak akan memberikan apa-apa yang diminta, termasuk uang jajan. Di bawah tekanan dan ancaman, pelaku menggagahi korban hingga hamil.
"Korban merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Dimana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (16/12/2021)
Setidaknya kejadian yang dilaporkan pada April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku, korban sedang main Handphone di kamar. Setelah itu, datang pelaku mengajak korban berhubungan badan.
"Mau enggak mumpung bunda enggak ada," rayu korban yang dituturkan Kapolres.
Ajakan itupun ditolak. Korban keluar kamar sambil menangis. Namun pelaku masih menghampiri korban sambil marah-marah dan mengancam korban.
"Awas kalau minta apa-apa enggak bakalan dikasih," ucap Hutapea menirukan pelaku.
Untuk menyembunyikan kehamilan korban, pelaku sempat membawa ke dukun beranak di Bandung guna menggugurkan.
"Pada saat umur kandungan korban 5 bulan, korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung. Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur bulan dan dirawat dirumah aman P2TP2A Kota Serang," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (TN3).