Jum`at, 4 April 2025

Polres Serang Bekuk 3 Oknum Guru Cabuli Siswi SMP

Konferensi Pers di Aula Polres Serang. Jumat, (21/06/2019). (Foto: TitikNOL)
Konferensi Pers di Aula Polres Serang. Jumat, (21/06/2019). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepolisian Resort (Polres) Serang, bekuk tiga oknum pelaku pencabulan terhadap tiga siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Cikesal, Kabupaten Serang.

Pelaku berinisial DD merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan AS dan OH sebagai honorer.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Nopember tahun 2018 atas suka sama suka. Ironisnya, hubungan intim itu dilakukan di ruangan leb laboratorium sekolah.

"Sudah berhubungan sejak Nopember 2018 dan sering berkomunikasi juga. Dari hasil keterangan di BAP motifnya suka sama suka," katanya saat konferensi Pers di Aula Polres Serang. Jumat, (21/06/2019).

Dikatakan AKBP Indra, peristiwa tersebut diketahui setelah orang tua korban Bunga (nama samaran) melaporkan kepada Polres Serang lantaran anaknya tengah mengadung empat bulan.

"Diketahui itu setelah korban Bunga ini hamil, kemudian dilaporkan oleh orang tuanya dengan pelaku si OH," terangnya.

Sedangkan pelaku lainnya ikut terseret, setelah Bunga memberikan keterangan bahwa temannya Mawar dan Melati (nama samaran) juga sering mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku DD dan AS.

Sementara itu, Bunga yang sedang hamil dan sedikit terganggu psikologisnya berada dalam dampingan P2PTKI.

"Kondisinya tetap sehat, tapi karena si Bunga ini hamil dan juga sudah diketahui banyak orang, saat ini sedang dalam dampingan P2PTKI," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu baju sekolah ke tiga siswi beserta pakaian dalamnya, kemudian Surat Keterangan (SK) pengangkatan PNS dan handphone pelaku.

Akibat dari perlakuannya, OH, DD dan AS dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman diperberat sepertiga dengan pidana maksimal 20 tahun dan minimalnya 6 bulan. (Son/TN1)

Komentar