Senin, 25 November 2024

Bejat, Paman dan Tetangga di Kota Serang Cabuli Wanita Tuna Grahita Hingga Hamil

Pelaku pencabulan saat digelandang Polisi. (Foto: TitikNOL)
Pelaku pencabulan saat digelandang Polisi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aksi bejat dilakukan seorang paman berinisial EJ dan seorang tetangga S, yang tega mencabuli wanita penyintas tuna grahita hingga hamil.

Sang paman EJ mencabuli keponakannya sendiri sebanyak satu kali. Sedangkan tetangganya S, sudah enam kali berhubungan badan dengan korban yang baru berumur 21 tahun.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan orangtuan korban dan tetangganya.

"Korban memiliki kebutuhan khusus mengalami tuna grahita, korban 21 tahun. Korban terpaksa berhubungan dengan paman dan tetangganya," katanya saat ekspose, Jumat (26/11/2021).

Ia menerangkan, pelaku S yang merupakan tetangga memaksa korban melakukan berhubungan intim dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam (sajam).

"Korban dipaksa oleh tetangga oleh sajam namun diberikan uang," terangnya.

Sedangkan pamannya, modus yang dilakukan dengan cara akan memukuli korban jika menolak berhubungan intim. Terlebih, korban dan pamannya tinggal dalam satu rumah.

"Paman mengamcam. Disetubuhi sekali," paparnya.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terungkap karena korban mengadu kepada orangtua dan tetangganya. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.

"Korban bercerita kepada orangtua, tetangga. Dan tetangga yang membantu melaporlan ke Polres," jelasnya.

Keduanya ditangkap pada 25 November 2021 sekira pukul 23:00 WIB di rumahnya masing-masing.

"Korban hamil dan visum ada luka robek di kemaluan," ucapnya.

Seorang tetangga berinisial S, mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak enam kali.

Dia merasa kesepain lantaran istrinya sudah tiga tahun menjadi Tenaga Kerja Indonesia (YKI) di Dubai.

"Sudah berkeluarga, istri di Dubai. 6 kali berhubungan," ujarnya.

Sementara pamannya EJ, menyatakan baru pertama kali melakukan hubungan dengan korban.

"Iya berhubungan, satu rumah. Satu kali berhubungan. Komplen (korban menolak diperkosa)," tuturnya. (TN3)

Komentar