SERANG, TitikNOL - K (20) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena setubuhi gadis dibawah umur sebanyak 10 kali selama satu minggu di kediamannya.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Buaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul dan menyetubuhi terhadap anak yang masih dibawah umur atas laporan Polisi Nomor : LPB/ 158 / V / RES. 1.24 / 2020 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 12 Mei 2020.
Ia menjelaskan, korban berinisial AL (13) izin kepada ibunya untuk pergi bermain ke rumah temannya yang berinisial I. Namun, korban tidak kunjung pulang selama 7 hari. Cemas dengan kondisi anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kepada Polisi.
"Setelahnya korban meminta izin, ternyata korban tidak kunjung pulang. selanjutnya di hari ke 7 korban pun pulang kerumah sendirian," katanya kepada awak media, Jumat (15/05/2020).
Menurut keterangan interogasi, kata AKBP Edhi, korban dikurung di rumah pelaku selama satu minggu. Kemudian, pelaku merayu korban hingga akhirnya berhasil menggaulinya sebanyak 10 kali.
"AL dengan cara dibujuk, dirayu oleh K, akhirnya AL disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali di rumah tersangka K di kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan. Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (Son/TN1)