LEBAK, TitikNOL - Setelah mengadu ke Disnaker dan SPSI Kabupaten Lebak, Mala (18) mantan karyawan PT Saedong didampingi orangtuanya mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Rangkasbitung, Jum'at (9/2/2018).
Kedatangan korban bersama orantuanya ke Mapolsek untuk melaporkan perlakuan oknum managemen PT. Saedong yang diduga melakukan penyekapan, kekerasan juga pemerasan yang telah dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Baca juga: Video Karyawan PT Saedong Disekap Perusahaan di Toilet Beredar
Brigadir Herman penyidik Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan korban terkait kasus dugaan penyekapan, kekerasan dan pemerasan yang di alami pelapor saat bekerja di PT. Saedong.
Namun kata Herman, laporan yang disampaikan pelapor ke Polsek baru sebatas laporan pengaduan dan masih harus dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Korban Penyekapan PT. Saedong Mengadu Ke Disnaker Lebak
"Iya betul, kita sudah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga yang pernah bekerja di perusahaan PT. Saedong itu. Namun, kita masih belum menentukan sikap karena baru laporan pengaduan dan masih dilakukan penyelidikan, apakah yang dilaporkan pelapor itu masuk unsur pidana atau tidak," ujar Herman di Mapolsek Rangkasbitung kepada awak media.
Sementara itu, AKP Tomi Hadi Sumpena Kapolsek Rangkasbitung, berjanji akan memproses hukum kasus yang dilaporkan korban kepada pihaknya apabila memenuhi unsur pidana.
"Saya jamin 100 persen akan saya proses hukum itu PT Saedong kalau memang memenuhi unsur pidananya," ujar Kapolsek melalui aplikasi pesan WhatsAppnya kepada TitikNOL. (Gun/TN1)