SERANG, TitikNOL – Perkara penyaluran beras dari bantuan corporate social responsibility (CSR) Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada anggota DPRD Banten berujung panjang.
Setelah mendapat sorotan masyarakat karena beraroma gratifikasi, korps Adhyaksa tersebut diam-diam menelusuri perkara tersebut.
Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengakui jika pihaknya sudah memanggil enam saksi untuk dimintai keterangan terkait penyaluran beras yang tidak semestinya disalurkan oleh lembaga legislatif.
“Iya kami klarifikasi soal penyaluran beras itu. Kapasitasnya masih saksi,” ujar Ivan melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2020).
Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain mahasiswa 2 orang, dari BJB 1 orang dan dari forum CSR Banten 3 orang. Dalam penyelidikan awal itu, menurut Ivan, pihaknya menerima informasi bahwa awalnya Pemorov Banten yang diwakili Forum CSR mengajukan permohonan bantuan sosial kepada BJB. Bantuan itu akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Namun fakta di lapangan, beras tersebut malah transit kepada beberapa fraksi di DPRD Provinsi Banten. Di sisi lain, wacana Hak Interpelasi meminta keterangan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten mencuat ke tengah publik.
Ditanya mengenai pihak mana lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan soal perkara beras CSR BJB tersebut, pihaknya enggan memberikan informasi lebih detail.
“Nanti kami tunggu arahan selanjutnya,” jelasnya.
Baca juga: Demo Bawa Keranda Mayat, HMI Nilai DPRD Banten Lemah Disumpal Beras BJB
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggugat, melakukan aksi pelemparan telur busuk ke Kantor DPRD Provinsi Banten.
Koordinator Aksi Ari Opanda, mengatakan, telur busuk yang mereka lemparkan sebagai wujud nyata dari busuknya kinerja DPRD Provinsi Banten, lantaran terkesan diam dan minim menggunakan Hak Interpelasinya terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan Gubenur Banten Wahidin Halim (WH).
“Kami menyatakan mosi tidak percaya dengan legislatif yang saat ini gagal dalam melakukan tugasnya (controlling) dalam mengawal aset Banten yakni Bank Banten, kami tidak puas dengan kinerja legislatif yang seperti buta fungsi dalam menjalankan tugas. Dari 85 anggota perwakilan rakyat tetapi hanya 15 anggota dari jumlah keseluruhan artinya di bawah 20 persen yang menginterpelasi, ini menimbulkan asumsi liar jika kita kaitkan dengan beras CSR yang di gelontorkan kemarin. DPRD kehilangan etos kerja padahal jelas mereka adalah representasi rakyat,” kata Ari. (TN1)