SERANG, TitikNOL - Budi Atmo Sudrajat Pimpinan Cabang BJB KCK Banten enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik penyaluran beras kepada anggota DPRD Provinsi Banten.
Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan berkomentar tentang penyaluran beras. Sebab, hal itu merupakan kebijakan BJB Pusat. Karena sepengetahuannya, beras tersebut diberikan langsung kepada Forum CSR Banten.
"Nah itu saya tidak bisa ngasih tanggapan pak. CSR BJB, iya dari Forum CSR, jadi kami menyalurkan kepada Forum CSR," katanya kepada awak media, Sabtu, (4/7/2020).
Ia menyebutkan, KCK BJB Banten hanya ditugaskan BJB Pusat untuk mengkroscek data penerima dan penyaluran beras dari Forum CSR Banten kepada lembaga, Yayasan dan Ormas.
"Kami tidak sejauh itu, hanya melakukan review dari Kantor Pusat langsung cek terhadap random sampling terhadap masyarakat yang diberikan," terangnya.
Saat diminta penegasan penyaluran beras kepada anggota DPRD Provinsi Banten, pihaknya berdalih tidak bisa berkomentar. Karena, BJB Banten secara resmi hanya menerima data masyarakat yang terdampak Covid 19.
"Nah itu saya tidak bisa komentar yang saya resmi hanya lampiran data masyarakat yang terimbas dari Covid. Tidak (mengetahui)," dalihnya.
Sementara, berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Banten dengan nomor 005/560-Inspektorat/VI/2020 tentang pemanggilan Lembaga penerima bantuan CSR BJB tahun 2020.
Dalam surat tersebut, terlampir 75 intansi yang menerima beras CSR BJB. Namun, tidak ada intansi atau Fraksi di DPRD Provinsi Banten. Besaran yang diterima pun bervariasi, mulai dari 0,5 ton hingga yang paling banyak 10 ton. (TN2)