BAYAH, TitikNOL – Warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mengeluhkan ketidaktransparanan dana kompensasi yang dipungut oleh pihak desa kepada pengusaha armada yang bekerjasama dengan PT Cemindo Gemilang. Padahal, besaran dana yang dipungut dalam setiap bulannya kepada para pengusaha armada hingga Rp90 juta.
Dikatakan salah seorang warga bernama Andi, selama ini pihak desa yang dimotori oleh Kepala Desa bernama Ago Juhani, memungut sebesar Rp3 ribu setiap ton, kepada armada yang mengangkut material ke lokasi PT Cemindo.
"Satu hari, kendaraan yang melintas sekitar 10 truk, untuk muatan batunya dalam sehari normal 1.500 ton dikalikan Rp3 ribu hasilnya Rp4.5 juta per hari. Kalau dikali 20 hari kerja sekitar Rp90 juta itu saja. Nah kami menanyakan dana tersebut digunakan untuk apa saja?," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Senin (6/3/2017).
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui peruntukan dana tersebut untuk apa, Andi mengaku tidak mengetahuinya karena belum pernah mendapatkan penjelasan dari pihak desa termasuk dari Kepala Desa.
Adanya pungutan yang dikoordinir oleh Ago selaku Kepala Desa Pamumbulan dibenarkan oleh salah seorang pengusaha armada. Dihubungi melalui sambungan telepon, pengusaha yang meminta namanya dirahasiakan itu mengaku bahwa pungutan dilakukan dengan dalih untuk masyarakat sekitar.
Diriya mengaku sempat tidak memberikan uang pungutan itu kepada pihak desa. Namun dampaknya, dirinya dilarang melakukan pengangkutan material oleh pihak internal di PT Cemindo Gemilang.
Sumber melanjutkan, soal pungutan kepada pemilik armada diyakini telah diketahui oleh pegawai tambang yang ada di PT Cemindo Gemilang. Pasalnya, pelarangan mengangkut material barang bagi armada yang tidak memberikan uang pungutan kepada Kepala Desa Ago, justru datang dari pihak perusahaan.
"Iya benar, pokoknya sejak pak Ago jadi kades kalau uang yang katanya untuk masyarakatmah. Tapi banyak juga yang enggak saya bayar, soalnya waktu itu setelah saya musyawarah dengan pak Ago karena saya kesulitan melakukan penagihan invoice, saya minta bantuan pak Ago. Tapi kata dia itu urusan saya," ujar sumber kepada TitikNOL.
"Kalau pungutan desa kan harus ada bukti tanda terimanya dan harus berdasarkan perdes, ini mana sampai sekarang saya tidak punya bukti tanda terima apapun. Kalau bukti transfer ada di saya," lanjut sumber yang mengaku telah mentransfer Rp20 juta secara bertahap kepada Kades Ago.
Disinggung apakah sebelumnya ada kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pemerintah desa dan pegawai di lokasi tambang (Quarry) milik PT Cemindo Gemilang, sumber menyebut tidak ada kesepakatan apapun.
"Kalau kesepakatan sih tidak ada, cuma kalau pak Ago bicara soal pengangkutan, ya pak Rafana (pegawai PT Cemindo Gemilang, red) meng-amini," terang sumber.
Dihubungi melalui saluran telepon, Kepala Desa Pamubulan Ago Juhani, membenarkan adanya aliran dana tersebut dari pemilik armada. Namun ia berdalih, jika dana Rp3 ribu tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Jadi gini kang, dana Rp3 ribu itu rinciannya seribu rupiah untuk tanah kematian, seribu rupiah untuk pemberdayaan masyarakat dan seribu rupiah lagi untuk gaji karyawan yang kerja di perusahaan saya," ujar Ago.
Ago juga membantah bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan dirinya melainkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga di Desa Pamubulan.
"Dana kompensasi tersebut saya rasa bukan Pungli, itu dana kompensasi. Saya tidak pernah takut, siapapun saya hadapi karena tuduhan tersebut tidak benar, bahwa saya dianggap memanfaatkan jabatan untuk kepentingan dan memperkaya diri saya," tukas Ago. (Gun/red)