LEBAK, TitikNOL – Desakan agar pemerintah daerah mengusut tuntas dugaan pungutan terhadap pemilik armada angkutan pasir kuarsa di lokasi tambang (Quarry) milik PT. Cemindo Gemilang yang berlokasi di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak terus menguat.
Acep Saepudin, praktisi hukum yang juga sebagai salah seorang advokat di kantor Acep Saepudin SH & Partners/Advocate & Legal Auditor di kabupaten Lebak mengatakan, jika tidak ada dasar hukumnya baik itu Perdes maupun aturan hukum lainnya, maka itu termasuk Pungli.
Apalagi masyarakat di Desa setempat mempertanyakan penggunaan anggarannya kemana.
"Saya kira masyarakat atau pihak manapun harus segera melaporkannya kepada pihak penegak hukum. Saya pikir Kapolres Lebak juga akan mendukung, apalagi beliau sudah membentuk tim Saber Pungli di Polres Lebak," kata Acep, Selasa (7/3/2016)
Baca Juga: Capai Puluhan Juta, Warga Keluhkan Pungli Bahan Baku Semen yang Tidak Jelas
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga desa Pamubulan mempertanyakan trasnparasi penggunaan dana dari hasil pungutan bagi kendaraan angkutan yang dikelola Kades Pamubulan, Ago Juhani yang disebut sebagai dana kompensasi untuk desa.
Selain itu, salah seorang pengusaha armada yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku telah diminta pungutan oleh Ago Juhani Kades setempat. Ia pun mengaku telah mentransfer uang yang diminta ke rekening pribadi milik oknum kades tersebut sebesar lebih kurang Rp20 juta yang ditransfer secara bertahap.(Gun/Rif)