SERANG, TitikNOL - Ratusan buruh di Banten melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Aksi itu didasari dengan naiknya UMP DKI Jakarta 5,1 persen atau Rp225 ribu lebih dan tidak berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagai acuan kenaikan UMP di daerah.
Dalam aksinya, mereka menerobos paksa gerbang utama menuju ke Kantor Gubernur Banten. Para buruh ingin berdialog untuk memperjuangkan haknya.
Penerobosan gerbang utama menuju Kantor gubernur itu berawal dari dorong-dorangan dengan Polisi. Jumlah buruh yang banyak mampu menghalau barisan Polisi.
Sehingga, ratusan buruh mampu merangsek melewati gerbang utama, usai dibuka oleh petugas keamanan Pemprov Banten.
Sang orator, pria yang mengenakan baju biru dan bertopi biru di mobil komando mengatakan, aksi itu sebagai bentuk perjuangan untuk meningkatkan kualitas hidup.
"Kita ingin UMP naik, masa Jakarta naik, Banten nggak bisa," katanya saat orasi, Rabu (22/12/2021).
Pihaknya memnita Gubernur Banten merevisi Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku untuk 2022.
"Kita tuntut Gubernur Banten agar merevisi SK UMK. Setuju kawan-kawan?," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan menambahkan, aksinya itu untuk menuntut Gubernur Banten agar merevisi ketetapan UMK 2022.
Menurutnya, seharusnya kenaikan UMK dapat naik5,4 persen. Hal itu dinilai ideal dengan kondisi perekonomian dan inflasi di Banten.
"Masih kita aksi menuntut agar gubernur menrevisi UMK yang berlaku. Kita dengan argumentasi kita 5,4 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Ia menerangkan, kenaikan UMP dan UMK yang tidak berpatokan pada PP nomor 36 tahun 2021 terjadi di provinsi lain, seperti di DKI Jakarta yang naik 5,1 persen.
"Alasan dari gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi," terangnya.
Ia menyebutkan, seharusnya Gubernur Banten lebih melihat pada aspek kemanusiaan dibandingkan dengan berpatokan pada PP nomor 36 tahun 2021.
"Tidak hanya Gubernur Jakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Timur. Sehingga Gubenrur Banten tidak ada ketakutan untuk merevisi SK UMK," jelasnya. (TN3)