CILEGON, TitikNOL - Ketua Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) Syarif Rahman, akhirnya angkat bicara terkait uang investasi milik pensiunan PT.Krakatau Steel Rp94 miliar yang tidak bisa dicairkan.
Syarif mengaku pihaknya akan menjual aset-aset milik koperasi, supaya bisa mengembalikan semua uang pensiunan PT.Krakatau Steel yang tidak bisa dicairkan tersebut.
"Kita akan menjual aset yang ada untuk mengembalikan dana itu, saya akan mencoba mengembalikan semua haknya (pensiunan PT.Krakatau Steel -red ), tapi kan butuh waktu ya, saya belum bisa tentukan waktunya," kata Ketua Primkokas, Syarif Rahman kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Uang Rp94 M Milik 246 Pensiunan Krakatau Steel di Primkokas tak Bisa Dicairkan
Syarif menjelaskan, saat ini Primkokas sedang dilakukan dievaluasi oleh tim audit terkait kondisi keuangan.
"Jadi, saya belum bisa menjanjikan pengembalian itu, ini kan lagi dievaluasi semua dengan tim audit kita, diusahakan semuanya akan kita kembalikan," ujarnya.
Syarif beralasan, tidak bisa dicairkannya uang investasi milik pensiunan PT.Krakatau Steel tersebut karena terjadi rush money atau penarikan uang secara bersamaan dari tahun 2019.
"Emang udah jadi rush ini pak dari tahun 2019. Rush ini terjadi karena banyak yang mengambil diwaktu yang bersamaan, buat kebutuhan sekolah segala macem, akhirnya menguras modal kita," jelasnya.
"Sebenarnya PT.Krakatau Steel sudah membantu kita, sudah buat tim penyehatan Primkokas, kita semuanya sedang buat kajian untuk pengembalian dana," sambungnya.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, pihaknya juga akan mengurangi biaya operasi dan melakukan mengurangan karyawan.
"Pertama mengurangi biaya operasi, pengurangan karyawan akan kita lakukan, terus yang kedua peningkatan pendapatan. Nah saya mau kerjasama minta bantuan Krakatau Steel untuk bisa dapatkan order atau apalah untuk pendapatan tadi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 246 pensiunan PT Krakatau Steel merasa tertipu karena uang senilai Rp94 miliar yang mereka investasikan di Primkokas tidak bisa dicairkan. (Ardi/TN1).