SERANG, TitikNOL - Konser Iwan Fals dalam event 'GaunG Merah SeGALAnya' di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang diduga terancam pidana lantaran disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Serang, lantaran disinyalir disponsori oleh perusahaan rokok PT Gudang Garam.
Venue konser yang merupakan lapangan bola tersebut masuk dalam kategori yang ditetapkan sebagai KTR. Di sana juga terdapat stand dengan logo Gudang Garam yang menjual produk milik perusahaan terkemuka asal Jawa Timur itu. Ada juga 24 orang sales promotion girl (SPG) yang memiliki ikut mempromosikan rokok tersebut.
Aktivis Pemerhati Lingkungan dari Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang lalai dalam menerapkan aturan daerahnya sendiri dengan membiarkan KTR tersebut dipergunakan sebagai arena produk rokok promosi dan berjualan. Dia menduga ada aroma kolusi dalam kegiatan kali ini.
"Ya lucu kalau Pemkot Serang, terutama dalam hal ini ya Disparpora (Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, red) selaku leading sector fasilitas olahraga. Untuk perusahaan rokoknya sendiri juga seharusnya tunduk pada aturan daerah. Walaupun misalnya di lapangan ada oknum yang diduga mengizinkan penyelenggaraan di KTR," kata Sojo, Sabtu (13/07/2024).
Dia mendesak agar Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, untuk menerapkan sanksi tegas kepada jajarannya yang membiarkan kegiatan ini lolos. Selain itu juga, lanjutnya, penyelenggara dan pendukung acara tersebut, yang mana PT Gudang Garam sendiri memiliki gudang dan kantor di wilayahnya memimpin.
Terkait hal ini pihak Gudang Garam, Yoshi, mengaku segala bentuk perizinan event Gaung Merah SeGALAnya yang merupakan tour kota ke empat di Indonesia itu dihandle oleh vendornya, dan diketahui Polda Banten.
"Terkait perijinan, sudah di handle sama vendor kita dan pemuda setempat, mengetahui Polda (Banten, red). Lebih lanjut silahkan menghubungi vendor berikut (sambil mengirim nomor kontak bernama Hadi DNA, red), ujar Yoshi melalui pesan whatsapp kepada TitikNOL.co.id.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon genggam mengenai hal tersebut baik panitia, vendor kegiatan, Dinas Sat Pol PP, Disparpora, dan Pj Walikota Serang Kota Serang tidak merespon pertanyaan wartawan. (RZ/TN)