SERANG, TitikNOL - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), memberi bantuan hukum kepada Muchlis Arrobi, warga Komplek Widara Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang yang menjadi korban pembacokan orang tak dikenal.
Muchlis harus terkapar dirawat di rumah sakit Bedah Benggala, lantaran luka di bagian kepala, telinga dan tangan akibat bacokan senjata tajam.
Merespon kejadian itu, intelektual IKA Untirta akan mendampingi dengan memberikan bantuan hukum kepada Muchlis. Alasannya, Muchlis merupakan aktivis pemuda yang juga alumni Untirta.
Ketua IKA Untirta Asep Abdullah Burso mengatakan, ada 24 tim advokasi yang akan mendampingi hukum kasus tindakan kekerasan terhadap korban. Prinsipnya, IKA Untirta mengutuk keras terhadap aksi biadab kekerasan fisik yang dilakukan oleh para pelaku pembacokan terhadap Muchlis.
"Ada 24 advokat lebih dari Tim Advokasi Hukum LKBH IKA Untirta yang diturunkan untuk melakukan pemberian pendampingan dan bantuan hukum terhadap Muchlis," katanya kepada TitikNOL, Minggu (12/04/2020).
Selain memberi bantuan hukum, kata Asep, pihaknya juga membantu biaya perawatan medis terhadap korban pasca operasi. Menurutnya, saat ini korban telah melewati masa kritisnya serta masih dalam perawatan di rumah sakit Bedah Benggala.
"Sudah dioperasi dan melewati fase kritis, masih dirawat di RS Bedah Benggala Kota Serang. (Luka) Bagian kepala, telinga dan tangan," terangnya.
Dikatakan Agus, hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama aktivis yang memiliki jasa sosial terhadap masyarakat. IKA Untirta kompak untuk mengawal, memastikan dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum dapat efektif dalam melakukan pengungkapan perkaranya.
Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengidentifikasi, menangkap, menahan para pelakunya dan seluruh pihak yang terlibat termasuk aktor intelektualnya. Sebab, korban yakin pelaku adalah suruhan dari orang yang memiliki dendam.
"Mendesak dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah pihak Polres Serang Kota selaku pihak yang menangani perkaranya. Siapapun orang dan latar belakangnya, agar selanjutnya dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tukasnya. (Son/TN1)