CILEGON, TitikNOL - Insiden yang terjadi antara pengusaha lokal yg diwakili kadin kota cilegon, Hipmi & beberapa organisasi pengusaha dengan manajemen PT. Chengda sebagai kontraktor utama pada pembangunan pabrik PT. Chandra Asri Alkali (CAA), disebabkan tidak berjalan efektifnya peran & fungsi Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2021.
"Dimana didalam Kepres itu sesungguhnya sudah jelas, salah satu tugas Satgas Percepatan Investasi yang tertuang didalam Pasal 4 huruf D, yaitu "Mempercepat pelaksanaan kerjasama antara investor, usaha mikro, kecil & menengah / UMKM, "kata A. Dadan Suryana Sekjen Ikatan Alumni Untirta /IKA Untirta, Rabu (14/5).
Dadan mengatakan dalam hal ini, pengusaha lokal yg notabene adalah berada di level UMKM, selama ini tidak pernah difasilitasi untuk membangun kerjasama dengan investor yang masuk di wilayah mereka, sehingga mereka membangun komunikasi sendiri dengan caranya tanpa dibantu atau difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Satgas Percepatan Investasi.
"Maka, pertama, Aparat penegak hukum harus melihat secara utuh bahwa insiden ini juga tidak semata mata dipicu oleh pengusaha lokal yang ingin dapat proyek, atau dipicu dari sikap investor yg juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan para pengusaha lokalisasi 8P & UMKM, tetapi ini disebabkan oleh lalainya Satgas Percepatan Investasi dalam memfasilitasi komunikasi untuk 'mengawinkan' investor dengan UMKM, "katanya.
Kedua, atas insiden yang terjadi, sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum, apalagi pidana, maka Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus berhati hati dalam menyikapi insiden yang terjadi, karana di dalam struktur Satgas Percepatan Investasi sendiri pada pasal 2 Kepres ini, Satgas di ketuai oleh Menteri Investasi, Wakil Ketua I adalah Wakil Jaksa Agung RI & Wakil Ketua II adalah Wakapolri.
"Saya kira Presiden Prabowo harus mengevaluasi kinerja Satgas Percepatan Investasi yang pembentukan & pelaksanaan nya berdasarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2021," Ujarnya.
Ketiga, bagi organisasi profesi pengusaha seperti Kadin & Hipmi ditingkat pengurus pusat juga agar bijak mengambil keputusan apalagi jika akan memberikan sanksi bagi anggotanya atau pengurus dibawahnya, karena bagaimanapun selama ini anggota kadin & hipmi di Cilegon sudah sangat besar kiprah nya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Cilegon.
Sebaliknya, pengusaha lokal Cilegon juga, baik yg level UMKM atau yang besar, baik dari anggota Kadin atau Hipmi, harus merawat iklim investasi yang kondusif di wilayahnya, karena dengan masuknya investasi yang besar ke kota Cilegon merupakan suatu berkah bagi pengusaha lokal yang tidak semua daerah bisa menikmatinya.
"Jadikan kota Cilegon sebagai kota yang ramah investasi, tentu di iringi dengan upaya peningkatan kapasitas kemampuan & permodalan agar bisa menjadi mitra investor yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi jangan juga maksa minta proyek dengan spesifikasi tertentu, dengan kerumitan tertentu, dengan modal tertentu yang sesungguhnya tidak mampu dikerjakan tapi memaksakan untuk dikerjakan, itu pasti akan menghambat proses pembangunan dan merugikan investor, "katanya.
Dan yang paling penting adalah jangan sampai insiden ini menjadikan Kota Cilegon mendapatkan label citra negatif dimata investor sehingga bisa mempengaruhi para investor lain baik dalam negeri atau asing yang berencana menginvestasikan modal nya untuk membangun usaha di Kota Cilegon kemudian membatalkan investasinya.
"itu tugas bersama, baik pengusaha lokal, pemerintah & aparat penegak hukum serta masyarakat secara umum, " Ujarnya. (**)