LEBAK, TitikNOL - Pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cisimeut, diduga tidak sesuai aturan. Salah satunya, pekerjaan jalan lapisan penetrasi (lapen) di Kampung Hantap, Desa Cisimeut, yang dilaksanakan pada tahun anggaran (TA) 2023 ini.
Meski belum dilaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST), namun tugu prasasti kegiatan sudah terpasang. Hal ini disayangkan oleh Camat Leuwidamar, Arsid.
"Saya selaku Camat Leuwidamar tidak tahu jika jalan tersebut dipihak ketigakan, pekerjaan kan baru tahap I, atau 40 persen, sementara prasasti sudah dipasang, saya suruh bongkar lagi. Untuk anggaran jalan Lapen itu 300 juta, Insya Allah saya tegur pihak TPK dan Kadesnya, agar segera diperbaiki," kata Arsid, ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Sementara itu Kades Cisimeut, Juhedin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya soal pembangunan jalan poros desa tersebut, tidak merespon.
Pantauan Awak Media, pekerjaan jalan lapen yang baru beberapa Minggu dibangun ini kondisinya sudah mulai rusak dan terkelupas. Selain pengerjaan terkesan asal-asalan, informasi yang dihimpun dari Ketua RW 07 Kampung Hantap, Desa Cisemeut, jalan tersebut diborongkan kepada pihak ketiga (pemborong).
"Iya diborongkan ke pak Emin (mantan kades Nayagati)," ujar Mahdum, selaku Ketua RW 07.
Pembangunan jalan lapen di Kampung Hantap, Desa Cisimeut ini, juga disikapi oleh sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak.
"Jika melihat fisik bangunan dan pola pengerjaannya, yang jelas Kades tak tahu aturan, TPK tak paham mekanisme pengelolaan anggaran Fisik DD. Jelas ini kan swakelola dan polanya pemberdayaan, harusnya tidak diborongkan, dan prasasti juga tidak boleh dipasang dulu, sebelum MDST, karena sistem pencairannya juga tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen, jika tak sesuai aturan, dipastikan pengerjaannya ga bakalan beres," kata Arif Hidayat, pegiat Sosial Kabupaten Lebak.
Senada dikatakan Arif, Mamik Selamet, Koordinator BK-LSM Lebak, juga menyayangkan peran Pemdes Cisimeut, dalam pengelolaan anggaran fisik DD ini.
"Ada peran pendamping Desa, baik PLD, PD, maupun PDTI atau Korcam, yang seharusnya mampu mengarahkan TPK agar kegiatan yang dikelola dan dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, dalam hal ini, pekerjaan seharusnya mengacu pada RAB dan DED, yang dibuat oleh tim pendamping infrastruktur Desa, Kadesnya juga selaku pengguna anggaran (PA), dia harus paham bahwa ini bukan uang pribadi, jadi harus bener ngelolanya," terang Mamik. (Gun/TN)