SERANG, TitikNOL – Polres Serang menggelar patroli berskala besar di sejumlah titik keramaian dan jalur-jalur rawan kejahatan. Kegiatan itu dalam rangka upaya mencegah terjadinya kerumunan massa.
Patroli yang melibatkan seluruh satuan fungsi ini, bertugas mencegah penyebaran pandemi Covid-19 serta mengantisipasi gangguan kamtibmas di malam perayaan Natal.
"Patroli ini sekaligus untuk menyampaikan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri kepada masyarakat, tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat dini hari (25/12/2020).
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam pergantian tahun, seperti pesta atau arak-arakan. Selain itu, tidak diperbolehkan mengadakan pesta kembang api.
"Sesuai maklumat Kapolri, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengundang kerumunan orang pada malam pergantian tahun, termasuk kegiatan keagaaman di luar tempat ibadah. Apabila masih ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai perundang-undangan," tegas Kapolres.
Ia berharap, pengelola tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Serang, untuk tidak melakukan aktivitas. Kecuali, imbauan kepala daerah terkait pandemi Covid-19 telah dicabut.
"Jika ada yang kedapatan melanggar akan ditindak tegas dan juga kami akan mengusulkan kepada Bupati agar mencabut ijin usahanya," terangnya.
Kepada personil pos pam, Kapolres meminta agar anggota yang melaksanakan tugas siaga, lebih meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Layani masyarakat jika diperlukan dan bilamana terjadi kepadatan arus lalu lintas, anggota jaga melaksanakan pengaturan di titik rawan kemacetan," tukasnya. (HR/TN1)