CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 4,6 ton daging celeng ilegal yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon,Senin (23/7/2018).
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar di Incenerator Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dengan suhu diatas 1.200 derajat Celcius.
Kepala Badan Karantina Pertanian , Banun Harpini mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyelundup daging celeng ilegal yang berhasil ditangkap oleh petugas Karantina Cilegon.
“Masalah penyelundupan daging celeng ini sudah menjadi perhatian kami, karena potensi ancaman penyakit bagi kesehatan masyarakat,” kata Banun.
Diungkapkannya, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan daging celeng ilegal ini dimotori oleh tim kolaborasi intelejen karantina, Intelligence Collaboration (Intelect) dengan personil yang berasal dari Karantina Cilegon dan Lampung, melibatkan KSKP Merak, Polres Cilegon, dan Polda Banten.
"Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dimana Kementerian Pertanian dalam hal ini Badan Karantina Pertanian melakukan sinergi kolaborasi dan kerjasama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait cara produksi pangan olahan yang baik untuk pangan olahan asal hewan dan tumbuhan,"jelasnya.
Dari aspek keamanan dan kesehatan, lanjut Banun, daging celeng ilegal memiliki potensi yang sangat membahayakan kesehatan manusia. Hal ini dapat terjadi karena daging celeng berasal dari babi hutan yang tidak jelas status kesehatannya, dipotong-dikemas dan dikirim dengan tidak sesuai standar, sehingga potensi mengandung agen penyakit sangat tinggi.Salah satu risiko zoonosis, penyakit yang menular dari hewan ke manusia yang dapat ditularkan melalui daging celeng adalah penyakit Sistiserkosis.
Penyakit ini disebabkan oleh larva cacing pita berbentuk cyste pada bagian daging celeng yang apabila terkonsumsi dapat bersarang di otak manusia sehingga mengakibatkan meningitis dan gangguan otak lainnya atau disebut neurosistiserkosis.Selain bersarang di otak, larva cacing pita tersebut juga dapat menyerang mata, otot dan lapisan bawah kulit dari tubuh manusia.
Adapun dari aspek kesehatan konsumen daging celeng sangat berpotensi untuk dioplos/dicampur dengan daging sapi serta menjadi bahan baku pembuatan bakso, sosis, dendeng maupun olahan pangan lainnya. Hal ini tentunya sangat merugikan keamanan pangan dan kesehatan konsumen.
“Dapat dipastikan bahwa daging celeng yang dilalulintaskan secara ilegal sangat berisiko menyebarkan Hama Penyakit Hewan Karantina yang bersifat Zoonosis dan tidak ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal),”ujarnya.
Baca juga: Penyelundupan Daging Celeng dari Palembang Berhasil Digagalkan Karantina di Pelabuhan Merak
Sementara itu, tiga orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan. Mereka bertanggungjawab dan terkena ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992.
"Badan Karantina Pertanian berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas pangan baik hewani dan nabati yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran terjamin kesehatannya serta tidak membahayakan bagi kesehatan manusia dan generasi mendatang,"katanya. (Ardi/TN2).