Kamis, 3 April 2025

1,958 Kilogram Daging Celeng Selundupan Dimusnahkan BKP Cilegon

Kepala BKP Kelas II Kota Cilegon Bambang Haryanto bersama Kadistanak Provinsi Banten Agus M Tauchid, saat melakukan pemusnahan daging celeng, Rabu (3/8/2016. (Foto: TitikNOL)
Kepala BKP Kelas II Kota Cilegon Bambang Haryanto bersama Kadistanak Provinsi Banten Agus M Tauchid, saat melakukan pemusnahan daging celeng, Rabu (3/8/2016. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon, memusnahkan sebanyak 1,958 kilogram daging celeng, Rabu (3/8/2016).

Daging celeng ilegal asal Jambi yang dimusnakan tersebut, merupakan hasil tangkapan petugas gabungan dari BKP Kelas II Kota Cilegon, BKSDA Jawa Barat Wilayah 1 Serang dan kepolisian, pada 1 Mei 2016 lalu, di KM 65 Tol Tangerang-Merak. Daging celeng itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Kepala BKP Kelas II Kota Cilegon, Bambang Haryanto mengungkapkan, pemusnahan dilakukan, karena daging celeng yang sudah menimbulkan bau busuk tersebut berisiko menyebarkan penyakit.

"Daging celeng ini diduga akan menjadi bahan campuran untuk pembuatan bakso, mengingat di wilayah Jakarta dan Jawa, harga daging cukup tinggi," ungkap Bambang.

Pemusnahan daging celeng sendiri, dilakukan dengan cara di bakar menggunakan incinerator yang berada di Instalasi Karantina Hewan BKP Kelas II Kota Cilegon.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kita cegah peredaran daging celeng ilegal dari sumatera masuk ke Wilayah Banten. Intinya Banten ini harus bebas dari daging celeng," tegasnya. (Ardi/rif)

Komentar