CILEGON, TitikNOL – Petugas Imigrasi Kota Cilegon, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang TKA (tenaga kerja asing) ilegal yang diserahkan Polda Banten.
Dikatakan Kepala Imigrasi Kota Cilegon, Sahat Pasaribu, dari hasil pemeriksaan terhadap 37 TKA, 29 di antaranya memiliki paspor, sementara delapan lainnya sama sekali tidak memilikinya.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan satu persatu, ternyata 29 orang TKA punya paspor dan 8 orang TKA tidak punya paspor," jelas Sahat, Rabu (3/8/2016).
Baca juga: Polda Banten Serahkan 37 TKA Asal Tiongkok ke Imigrasi Kota Cilegon
Bukti kepemilikan paspor itu kata Sahat, setelah pihak sponsor mereka menunjukan kepada petugas yang melakukan pemeriksaan.
"Untuk dokumen-dokumen lainnya masih kami dalami apakah mereka punya atau tidak. Tapi untuk sementara kami tanyakan masalah paspor dulu, sudah itu baru ke dokemen-dokumen lainnya," katanya.
Sahat pun mengaku belum memastikan berapa TKA yang akan dideportasi, karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, petugas pun mengaku kesulitan karena banyaknya TKA yang tidak berhasa inggris.
"Jujur kami kesulitan melakukan pemeriksaan, karena mereka (TKA) ini tidak ada yang bahasa inggirs sama sekali," lanjut Sahat.
Namun demikian, Sahat mengaku akan menyiapkan ahli bahasa atau penerjemah dari pihaknya. Saat ini pihaknya sedang menghentikan sementara proses pemeriksaan sambil menunggu adanya ahli bahasa.
“Proses pemeriksaan kita hentikan dulu dan akan dilanjutkan besok. Untuk sementara para TKA kita tampung dulu di kantor," tutupnya. (Ardi/red)