Sabtu, 26 Juli 2025

KNPI Nilai Pemkot Serang Minim Langkah Preventif dalam Kasus Pelecehan Seksual

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Mudawaroh. (Foto: TitikNOL)
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Mudawaroh. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemkot Serang diminta proaktif menggencarkan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya tindakan pelecehan terhadap perempuan dan anak.

Pendekatan preventif masih kurang menjadi prioritas, padahal memiliki dampak signifikan dalam menciptakan ruang publik termasuk sekolah yang aman bagi semua pihak.

Hal ini merespon mencuatnya kasus pelecehan seksual terjadi di institusi sekolah di wilayah Kota Serang. Padahal, sekolah salah satu tumpuan orang tua tempat aman bagi anak-anak.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Mudawaroh mengatakan, seyogyanya sekolah menjadi tempat yang aman tapi malah menjadi tempat paling menakutkan bagi sebagian anak-anak.

“Adanya kasus kekerasan di Kota serang khususnya diruang-ruang Pendidikan menjadi cambuk dan evaluasi bagi Pemerintah Kota Serang dan seluruh lembaga perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya, Kamis 24 Juli 2025.

“Pemerintah harus proaktif menggencarkan langkah-langkah preventif (pencegahan-red). Apalagi yang sedang ramai diduga pelakukanya oknum guru,” tambah Mudawaroh.

Baca juga: Diduga Bocah 9 Tahun Menjadi Korban Pelecehan di Salah Satu Ruangan Mapolresta Serang Kota

Kata Mudawaroh, pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen dimanana guru dan dosen wajib menjaga etika profesiserta integritas termasuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap peserta didik.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Untuk itu, kata dia, langkah preventif perlu di maksimalkan kembali peran-peran lembaga dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan secara aktif dan massif diseluruh institusi pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat SMA/SMK sederajat.

“Tak hanya itu, adanya perlindungan bagi korban kekerasan dan saksi yang berani melapor hari ini menjadi point penting. Kami ucapkan terimaksih kepada lembaga yang telah melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi dalam hal kasus pelecehan,” katanya.

“Semoga dengan adanya perlindungan ini para korbandan saksi yang hari ini belum bearani speak up menjadi berani agar kedepannya tidak terjadi kekeresan baik di institusi Pendidikan maupun ditempat lainya,” tambahnya.

Tak kalah penting, kata Mudawaroh, pihaknya meminta Pemkot Serang membantu mempercepat penanganan kasus kekerasan di institusi pendidikan, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku agar memberikan efek jera. (TN)

Komentar