SERANG, TitikNOL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten Revri Aroes. Penahanan itu dilakukan, karena tersangka diduga terlibat korupsi dana internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar.
Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika. Selain Revri, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga turut ditahan.
Kasi Peneragan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan, para tersangka ditahan sekaligus menjadi penghuni baru di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Betul keempatnya kami tahan,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (14/10/2020).
Kasus ini bermula, ketika Revri Aroes yang saat itu menjabat Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, hendak menjalankan program penyelenggaraan bimbingan teknis untuk internet desa.
Kemudian, Revri menghubungi Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid, untuk menjalankan kegiatan dengan nilai anggaran Rp3 miliar lebih. Setelah itu, Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, selaku Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta. Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.
“Jadi langsung ada perhitungan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” terangnya.
Kejanggalan diketahui, ketika Lab Administrasi Negara FISIP Untirta hanya mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakannya tetap Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid. Adapun peran Deden Muhammad Haris, mendapat komisi duit dari prosentase kegiatan itu.
Ivan mengungkapkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak sampai di situ, Kejati Banten juga memanggil mantan rektor Untirta Soleh Hidayat, Pembantu Rektor dan Bendahara Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta untuk dimintai keterangan siang tadi.
Menurut Ivan, Soleh dipanggil sebagai saksi. Sedangkan pembantu Rektor dimintai keterangan karena diketahui sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek.
“Beliau (mantan rektor) kami panggil sebagai saksi. Sedangkan Pembantu Rektor kami panggil sebagai pembicara dalam bimtek tersebut dan Bendara Lab FISIP karena dia mengetahui dana tersebut masuk ke rekening Lab FISIP,” jelasnya. (Son/TN1)